free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Suka Pakai Sabu Biar tidak Loyo, Pria ini Ditangkap Polsek Dukun

Penulis : Muhammad Al Faris - Editor : A Yahya

19 - Mar - 2021, 22:52

Placeholder
Pelaku saat diringkus aparat Polsek Dukun (Ist).

GRESIKTIMES -  Polsek Dukun berhasil menyeret pria budak sabu ke dalam penjara. Dian Agus Prayitno, 27, pria warga Desa Balungtawun, Sukodadi, Lamongan kepergok Polisi membawa empat plastik klip yang berisi sabtu dengan berat 0.3 Gram bruto

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Dukun AKP Mutlakin, SH membenarkan anggotanya telah menangkap pria lembah Narkoba tersebut. “Pelaku diringkus anggota hari Senin 15 Maret dini hari di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun,” ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga : Jual Onderdil Sepeda Motor Secara Online, Ternyata dari Hasil Curian

Dari penggeledahan badan petugas berhasil menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip dililit rapi sepotong kresek plastik warna hitam disimpannya dalam saku celana pendek sebelah kiri. Pemuda Lamongan itu pun diseret ke Mapolsek Dukun.

Lemas, tanpa perlawanan Dian Agus Prayitno mengakui barang haram itu miliknya. Karyawan sebuah pabrik di Lamongan itu berdalih konsumsi sabu untuk menambah gairah kerja.

“Saya konsumsi sendiri Pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sekarang Saya menyesal pak,” pengakuan pelaku sembari meratapi nasib dibui Polisi.

Menurut informasi barang haram tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki asal kota soto Lamongan dengan sistem ranjau. Dibelinya 800 ribu rupiah untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga : Dini Hari, Empat Tempat di Plosokandang Dibobol Maling

Selain empat poket sabu dengan berat total 1,13 Gram bruto, petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti. “Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dipaksa mendekam di dalam kurungan besi. Dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara," tegas Mutlakin.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Al Faris

Editor

A Yahya