free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dapatkan Keadilan, 3 Tahun Tutupi Rumah Warga di Tulungagung, Tembok Ini Akhirnya Dibongkar

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

19 - Mar - 2021, 19:52

Placeholder
Tembok depan rumah Umar Syaifudin dibongkar setelah 3 tahun rumahnya ditutup / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Tiga tahun lebih akses ke rumah Umar Syaifudin dan Martini warga Dusun Morangan, Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung ditutup tembok. Penutupan itu, merupakan imbas dari masalah dengan tetangganya yang bernama Mbah Gondo. Namun, tembok setinggi 3 meter penutup akses ke rumah Umar ini dibongkar pada Jumat (19/03/2021).

"Dibongkar oleh pemiliknya sendiri, setelah saya menang di Pengadilan," kata Umar Syaifudin.

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 19 Maret 2021, Aldebaran Terkejut Dapatkan Info tentang Sumarno

Dua orang tampak membongkar tembok yang menjulang dan menutup lahan serta dua rumah yang ada di pekarangan itu. Hanya ada jalan pertolongan yang hanya cukup buat jalan kaki atau sepeda motor saja di ujung barat rumah. "Kebetulan yang membongkar tukang yang disuruh membangun dulu," ujarnya.

Lanjut Umar, dirinya telah berjuang di Pengadilan hingga tingkat kasasi. Hasilnya, permohonan gugatannya diterima majelis hakim sesuai salinan yang diterima beberapa hari lalu. "Keputusan sudah setahun, tapi saya menerima salinan baru beberapa hari ini," ungkapnya.

Pembongkaran tembok di depan rumah ini merupakan jawaban atas kebenaran yang ia yakini. Umarpun langsung mengucapkan syukur pada Tuhan atas hasil dari perjuangannya itu.

"Alhamdulillah, saya berhasil mendapatkan kemenangan di pengadilan. Ini semata-mata saya di jalan yang benar, dizalimi dan akhirnya keputusan hakim ini sangat membahagiakan," jelasnya.

Kasus ini terjadi sekitar bulan Februari tahun 2018 lalu. Saat itu, keluarga Mbah Gondo merasa tersinggung karena Umar yang tanpa permisi menutup sungai untuk jalan masuk ke rumahnya. 

Tak terima dengan Umar, keluarga Mbah Gondo kemudian membangun tembok setinggi 3 meter dan menutupi 2 rumah yang ada di lahan itu.

Baca Juga : Dipaksa Hadir di Ruang Sidang, Habib Rizieq "Ngamuk" Diseret Petugas

Kasus ini bergulir panjang, tidak ada tindakan dari pemerintah mengenai masalah ini hingga akhirnya pengadilan memenangkan gugatan Umar dan tembok dibongkar sendiri oleh pembuatnya.

Saat dikonfirmasi, Ratna yang merupakan cucu dari keluarga almarhum Mbah Gondo belum memberikan jawaban atas dibongkarnya tembok ini. Pesan WhatsApp yang dikirim media ini baru diberi balasan salam.

Sementara, Kepala Desa Bolorejo Agustina Indrayani mengatakan jika masalah pembongkaran tembok sudah ada yang menangani sendiri. Namun, Indrayani tidak menjelaskan siapa pihak yang dimaksudkan itu. "Maaf saya tidak tau (masalahnya), sudah ada yang menangani sendiri, ngapunten," kata Indrayani. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya