free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Berlaku Kasar pada Wartawan, Jurnalis Bondowoso Tuntut Pengawal Menteri KKP Diproses Hukum

Penulis : Abror Rosi - Editor : Dede Nana

18 - Mar - 2021, 23:07

Placeholder
Sejumlah jurnalis di Bondowoso gelar aksi solidaritas dugaan intimidasi wartawan oleh pengawal Menteri KKP

BONDOWOSOTIMES - Sejumlah insan pers yang tergabung dalam Jurnalis Bondowoso, menuntun pengawal Menteri KKP RI (Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia) yang mengintimidasi pers diproses hukum.

Hal itu disampaikan dalam aksi solidaritas Jurnalis Bondowoso, di Alun-Alun RBA Ki Ronggo, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga : Launching ETLE, Polres Tulungagung akan Resmi Berlakukan Tilang Elektronik

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas kekerasan yang dialami jurnalis JTV Situbondo Andi Nurcholis, saat kunjungan Menteri KKP RI. Kekerasan itu dilakukan oleh pengawal menteri, Selasa (16/3/2021) kemarin.  Andi didorong dan dibentak oleh dua orang pengawal menteri.

Sementara dalam aksi di Bondowoso, sejumlah jurnalis melakukan aksi teatrikal, yakni mendorong salah seorang rekannya. Hal itu sebagai bentuk sindiran kekerasan terhadap pers. Mereka juga menuliskan kalimat kritik. Yaitu 'Kami bersama Andi', 'Copot pengawal menteri KKP', 'Stop kekerasan pers' dan sebagainya.

Orator aksi, Bahrullah mengatakan, tindakan pengawal Menteri KKP tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap pers.

"Kami berharap dan mendukung Polri khususnya Polres Situbondo, agar memproses tindakan anarkis tersebut," katanya.

Menurutnya, kerja wartawan dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999. Di mana, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

"Siapa pun tidak boleh menghalang-halangi kinerja jurnalis. Siapa pun yang menghalangi, berarti telah melanggar undang-undang dan bisa diproses. Apalagi disertai dengan tindakan kekerasan," paparnya.

Baca Juga : Tergugat Mangkir, Sidang Sengketa Lahan Ponpes di Jombang Ditunda

Menurutnya, jika hal seperti ini dibiarkan. Maka bisa terjadi pada jurnalis-jurnalis di derah lain. "Tak boleh dibiarkan. Kami minta pengawal itu dipecat dan diproses. Ini bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers," tegasnya.

Sementara berdasarkan data LBH Pers, kekeraan terhadap jurnalis pada 2020 mencapai 117 kasus. Angka ini tertinggi sejak paska reformasi. 

Adapun di awal tahun 2021 ini, kekerasan pers dialami oleh Jurnalis TV di Situbondo. Kekerasan dilakukan oleh oknum pengawal menteri KKP saat kunjungan. Oleh karena itu, Jurnalis Bondowoso mengecam tindakan tersebut. 

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Dede Nana