JOMBANGTIMES - Sidang gugatan perkara sengketa lahan Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman yang digelar pada Kamis (18/3/2021), diputuskan ditunda oleh majelis hakim. Hal itu karena para pihak tidak menghadiri sidang pertama tersebut.
Sidang pertama perkara perdata ini digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Jombang. Di mana dalam perkara ini obyek sengketanya adalaha lahan seluas 1.030 m2. Obyek sengketa ini berada di dalam Ponpes Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman, Desa Losari, Kecamatan Ploso Jombang.
Baca Juga : Alfamart dan Disperindag Jombang Gelar Pelatihan bagi Pelaku UMKM
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jombang, pihak penggugat di sini adalah Moch Muhtar Mu'thi sebagai Penggugat I dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat sebagai Penggugat II. Sedangkan sebagai pihak tergugat I adalah Lu'Lu'il Azaliyah dan Buadi selaku tergugat II.
Pihak-pihak yang turut tergugat dalam perkara ini antara lain Poerwanto, Kepala Dispendukcapil Jombang, Camat Ploso, Kades Losari dan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Jombang.
Proses sidang pertama ini berlangsung singkat, lantaran ada sejumlah pihak yang tidak menghadiri persidangan pagi tadi. Di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Anry Widyo Laksono menyebut pihak yang tidak menghadiri sidang adalah pihak Tergugat I Lu'Lu'il Azaliyah, Kepala Dispendukcapil Jombang dan Camat Ploso.
Oleh karena itu, sidang pertama ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim untuk ditunda hingga satu minggu ke depan. "Karena para pihak ada yang tidak hadir, maka sidang kita tunda. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (25/03)," ucap Anry menutup persidangan.
Sementara, Kuasa Hukum Penggugat Armen Dedi menghargai keputusan majelis hakim untuk menunda sidang pertama kali ini. Ia menyebut, kehadiran para pihak memang harus lengkap dalam perkara ini.
"Memang dalam hukum acara, kehadiran para pihak harus lengkap untuk bisa dilanjutkan persidangan. Ini sudah biasa karena sesuai dengan hukum acara kita bersidang," terangnya.
Baca Juga : Ahli Sebut Investasi Properti Sangat Tepat, The Kalindra Jadi Pilihan Terbaik
Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan ponpes Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman muncul setelah pihak Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat mengetahui sebidang tanah seluas 1.030 m2 berubah nama kepemilikan menjadi atas nama Lu'Lu'il Azaliyah.
Lahan yang jadi obyek sengketa ini dulunya dibeli oleh Mursyid Thariqah Shiddiqiyyah Kiai Moch Muhtar Mu'thi pada tahun 1992. Lahan tersebut kemudian dihibahkan ke YPS Pusat untuk kepentingan pesantren.
Seiring berjalannya waktu, sertifikat tanah tersebut berubah menjadi nama Lu'Lu'il Azaliyah. Lu'Lu'il ini merupakan anak dari Mursyid Thariqah Shiddiqiyyah Kiai Moch Muhtar Mu'thi dari pernikahan kedua.(*)