free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kota Batu Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Penulis : Mariano Gale - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Mar - 2021, 00:29

Placeholder
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo saat ditemui di Balai Kota Batu, Rabu (17/3/2021) (foto: Mariano Gale/ JatimTIMES)

BATUTIMES- Kota Batu akan menerapkan sistem Electronic Traffic Lawa Enforcement (E-TLE) pada tanggal 23 Maret 2021 nanti. Penerapan tersebut, akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu dan Polres Batu.

Program ini merupakan, program nasional dari kapolri yang diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia. Salah satunya di Kota Batu. Dengan tujuan mengurai kontak fisik secara langsung pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga : Dugaan Prostitusi Tempat Karaoke, Pemkot Blitar Akan Panggil Managemen Next KTV

Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, dengan berkolaborasi dengan Dishub, ada tiga titik pengawasan tertib lalu lintas yang akan diawasi cctv dari Dishub Kota Batu. Titik itu berada di Simpang BCA, Simpang Pesanggrahan dan Simpang Batos.

Jika ada pengendara yang terekam melanggar lalu lintas, akan disangsi sesuai pasal yang berlaku. Pelanggaran itu berupa, tidak memakai helm, tidak membawa STNK, dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Sangsinya ya akan ditilang. Pelanggar diberi waktu selama dua minggu, jika tidak membayar STNKnya akan diblokir. Jadi semua data akan direcord, data itu akan bertahan selama tiga bulan. Nanti pelanggar akan diberi pemberitahuan," jelasnya.

Selain menertibkan lalu lintas, fungsi cctv ini juga akan mengawasi tindak kriminal di Kota Batu. Hal ini membuat pengawasan akan lebih mudah dilakukan. "Dengan adanya cctv, keamanan lebih mudah diawasi dan mengurangi tindakan kriminal," ujarnya.

Kasat Lantas Polres Batu, Mala Darlius Nanda menambahkan, jika terjadi pelanggaran lalu lintas, pelanggar tersebut akan mendapat surat pemberitahuan sesuai dengan nopol kendaraannya.

"Nah nanti itu, pelanggar akan langsung muncul ke server. Kemudian akan diverifikasi, lalu dikonfirmasi kepada pelanggar. Kami akan berikan bifa yang tenggat waktu pembayarannya selama dua minggu," jelasnya.

Baca Juga : Pemkab Malang Siapkan Pendampingan Khusus kepada Petani Penemu Pisang Jenis Baru

Apabila pelanggar menggunakan kendaraan pinjaman, maka yang terkena tilang tetap yang memiliki kendaraan. Dan pemberian surat pemberitahuan langsung ke nopol yang tertera.

"Sedangkan, pelanggar dari luar kota, pemberitahuan juga akan dikirim ke luar kota sesuai nopolnya," ujarnya.

Perlu diketahui, setelah launching pada tanggal 23 Maret, nanti akan diberlakukan sosialisasi selama satu minggu.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

Sri Kurnia Mahiruni