BATUTIMES - Tugas pokok sebagai anggota kepolisian adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Hal itulah yang dilakukan Aipda Tony Rudianto, anggota unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Batu yang sudah 2 kali meringkus pelaku pencurian sepeda motor dengan bondet (Bom Ikan).
Baca Juga : Aksi Pencurian Petugas PLN Gadungan Asal Jember di Tulungagung, Ini Modusnya
Aksi heroik itu, berawal pada Selasa (16/32021) saat Tony melakukan penyelidikan terhadap 2 pelaku curanmor yang hendak memasuki wilayah Kota Batu.
Kemudian, Tony bersama anggota polisi lainya melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku DPO tersebut.
Dengan mengendarai sepeda motor, kedua pelaku melaju dengan kencang, membuat beberapa anggota kepolisian tertinggal jauh.
Namun tidak dengan anggota kepolisian yang satu ini, Tony dengan beberapa rekan anggota lainya. Tony dapat mengikuti kedua pelaku itu sampai di Jalan Drs Moh Hatta, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Saat itu, sekitar pukul 02.30 WIB, Tony berusaha mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan.
Ketika dalam pengamanan, kedua pelaku berusaha melawan dan melarikan diri menuju arah persawahan. Disitulah terjadi kejar-kejaran dengan anggota kepolisian.
Dalam pengejaran tersebut, salah satu dari kedua pelaku itu berhasil diamankan oleh Tony. Namun, satu pelaku lainya berhasil lolos.
Pada saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku bernama Imam, Tony melihat bahwa badan Imam dilengkapi dengan bondet yang dililitkan di bagian pinggang.
Sayangnya, saat proses penggeledahan badan dilakukan, tiba-tiba bondet itu meledak. Blaaarrrr!!!!
Baca Juga : Kebakaran di Selok Awar-Awar Hanguskan 2 Rumah, Uang 67 juta dan Motor CBR
Ledakan itu, mengakibatkan Imam tewas di tempat dan Tony mengalami luka parah pada bagian tangan kiri dan kaki kiri.
Mendengar aksi heroik tersebut, Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo sangat mengapresiasi keberanian salah satu anggotanya dalam membekuk pelaku kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat.
"Saya sangat bangga dan mengapresiasi dedikasi serta kerja keras anggota saya, sehingga nyawa pun di pertaruhkan dalam tugasnya untuk melindungi masyarakat," ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus mengatakan, apa yang dilakukan anggotanya memang sudah menjadi kewajibannya sebagai polisi dalam mengayomi dan melindungi masyarakat.
Pihaknya ingin memastikan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Batu. Selain tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, untuk pelaku yang beraksi dengan bondet akan disangkakan Pasal UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Saat ini, kami tengah melakukan pengejaran kepada satu pelaku yang berhasil lolos. Dan saya mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri, karena identitasnya sudah dikantongi oleh petugas," tegasnya.