BLITARTIMES-Percepatan pelayanan administrasi kependudukan benar-benar menjadi program prioritas Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso. Salah satu program percepatan Pemkab Blitar melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan dengan Pengadilan Negeri (PN) Blitar Kelas 1B, Selasa (16/3/2021).
MoU antara Pemkab Blitar dan PN Blitar kali ini adalah kerjasama di bidang layanan administrasi kependudukan, layanan lingkup tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Blitar Kelas 1B serta perjanjian kerjasama. Naskah kerjasama ditandatangani Bupati Blitar Rini Syarifah.
Baca Juga : UIN Malang Jalin MoU dengan Kejari Kota Malang terkait Keperdataan dan Tata Usaha Negara
Kepala Pengadilan Negeri Blitar Kelas 1B, A.A. GD Agung Parnata dan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Luhur Sejati.
“Dengan penandatanganan MoU ini diharapkan memberi manfaat yang besar kepada masyarakat Kabupaten Blitar karena menghemat waktu, biaya dan mengurangi mobilitas. Dengan data dukung yang dimiliki tidak perlu lagi ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan tapi langsung ke Dispendukcapil untuk memperoleh akte perbaikan catatan sipil,” ungkap Kepala Pengadilan Negeri Blitar, A.A. GD Agung Parnata dilansir BLITARTIMES dari laman situs resmi Pemkab Blitar.
Sementara itu dalam sambutanya Bupati Blitar, Rini Syarifah menyampaikan, pelayanan publik merupakan salah satu program prioritas Pancak Bhakti Bupati dan Wakil Bupati Blitar. Dalam 100 hari kerja Rini dan Wabup Rahmat Santoso memiliki target meningkatkan kualitas layanan kependudukan di Kabupaten Blitar.
“Kami terus melakukan penataan serta penertiban dokumen kependudukan. Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Blitar terus menerus melakukan berbagai inovasi dan perjanjian kerjasama, salah satunya dengan Pengadilan Negeri Blitar,” kata Bupati Rini.
Baca Juga : Polres Blitar Ringkus Bandar Pil Dobel L, Jaring Banyak Pembeli Siapkan Kemasan Ekonomis
Lebih dalam orang nomor satu di Kabupaten Blitar menyampaikan, realisasi kerjasama antara Pemkab Blitar dengan Pengadilan Negeri Blitar Kelas 1B bertujuan untuk mempercepat layanan kependudukan. Diharapkan dengan kerjasama ini masyarakat semakin cepat memperoleh dokumen yang dibutuhkan tanpa melalui proses yang panjang.
“Kerjasama ini terkait dengan proses perubahan elemen data dokumen kependudukan yang tidak membutuhkan putusan ataupun penetapan Pengadilan dan yang membuthkan putusan ataupun penetapan Pengadilan. Sedangkan tujuan dari kerjasama ini adalah layanan yang memudahkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan,” tegasnya.