BLITARTIMES - Kepolisian Resort Blitar semakin gencar memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini seorang Bandar pil dobel L bernama Yeny Dedianto (45) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Pria warga Dusun Tegalrejo RT 3 RW 13, Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar diamankan dengan barang bukti 17.375 butir pil dobel L.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku menjual pil dobel L dengan sistem ranjau. Dedianto mengemas pil dobel L dagangannya dalam berbagai ukuran. Mulai dari paketan berisi lima butir, 10 butir hingga 20 butir, tergantung permintaan bandar di bawahnya.
Baca Juga : Pusatnya Cat Terlengkap, Graha Bangunan Gelar Paint Festival
“Yeny Dedianto alias Dedi ini adalah yang paling atas. Pil dobel L dia jual kepada bandar di bawahnya dengan sistem ranjau,” terang Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (16/3/2021).
Setelah menangkap Dedi, polisi juga menangkap pengedar pil dobel L lain yang beroperasi di wilayah hukum Polres Blitar. Beberapa diantaranya merupakan bandar di bawah Dedi.
Selain Dedi pengedar pil dobel L yang diamankadiantaranya FCW (24) warga Kecamatan Kademangan, dengan barang bukti 1.000 butir pil dobel L. Kemudian HS (20) warga Kecamatan Sutojayan dengan barang bukti 72 butir pil dobel L. Lalu DE (18) warga Kecamatan Sutojayan dengan sitaan berupa uang penjualan pil dobel L sebesar Rp 40. 000. SUS (23) warga Kecamatan wonotirto dengan barang bukti 16 butir dobel L. Disusul AN alias Sadak (42) warga Kecamatan Wonotirto dengan barang buktu 1.308 pil dobel L. Polisi juga mengamankan WP (21) warga Kepanjen Kidul, Kota Blitar dengan barang bukti 209 butir pil dobel L dan IC warga Kecamatan Wlingi dengan barang bukti 905 butir dobel L.
Modus operandi peredaran pil dobel L saat ini semakin berkembang. Untuk menarik pelanggan, rata-rata para pelaku membungkus pil dobel LL dalam kemasan ekonomis. Pil dobel L tersebut dibungkus kertas alumunium foil dengan isi 5 butir. “Per paket berisi 5 butir. Satu paket harganya Rp 10 ribu,” terang tersangka Dedi.
Baca Juga : Tabrak Pembatas Jalan Tol Pasuruan-Malang KM 71, Mobil Ringsek
Lebih dalam Leonard menyampaikan, akibat perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. “Para pelaku peredaran pil dobel L terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.