Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Blitar Ringkus Bandar Pil Dobel L, Jaring Banyak Pembeli Siapkan Kemasan Ekonomis

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

16 - Mar - 2021, 15:56

Placeholder
Polres Blitar mengamankan pelaku peredaran pil dobel L dan BB hasil kejahatan.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

BLITARTIMES - Kepolisian Resort Blitar semakin gencar memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini seorang Bandar pil dobel L bernama Yeny Dedianto (45) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Pria warga Dusun Tegalrejo RT 3 RW 13, Desa  Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar diamankan dengan barang bukti 17.375 butir pil dobel L. 

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku menjual pil dobel L dengan sistem ranjau. Dedianto mengemas pil dobel L dagangannya dalam berbagai ukuran. Mulai dari paketan berisi lima butir, 10 butir hingga 20 butir, tergantung permintaan bandar di bawahnya.

Baca Juga : Pusatnya Cat Terlengkap, Graha Bangunan Gelar Paint Festival

“Yeny Dedianto alias Dedi ini adalah yang paling atas. Pil dobel L dia jual kepada bandar di bawahnya dengan sistem ranjau,” terang Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, Selasa  (16/3/2021).

Setelah menangkap Dedi, polisi juga menangkap pengedar pil dobel L lain yang beroperasi di wilayah hukum Polres Blitar. Beberapa diantaranya merupakan bandar di bawah Dedi.

Selain Dedi pengedar pil dobel L yang diamankadiantaranya FCW  (24) warga Kecamatan Kademangan, dengan barang bukti 1.000 butir pil dobel L. Kemudian HS (20) warga Kecamatan Sutojayan dengan barang bukti 72 butir pil dobel L. Lalu DE (18) warga Kecamatan Sutojayan dengan sitaan berupa uang penjualan pil dobel L sebesar  Rp 40. 000.  SUS (23) warga Kecamatan  wonotirto dengan barang bukti 16 butir dobel L. Disusul AN alias Sadak (42) warga Kecamatan Wonotirto dengan barang buktu 1.308 pil dobel L. Polisi juga mengamankan WP (21) warga Kepanjen Kidul, Kota Blitar dengan barang bukti  209 butir pil dobel L dan IC warga Kecamatan Wlingi dengan barang bukti  905 butir dobel L.

Modus operandi peredaran pil dobel L saat ini semakin berkembang. Untuk menarik pelanggan, rata-rata para pelaku membungkus pil dobel LL dalam kemasan ekonomis. Pil dobel L tersebut dibungkus kertas alumunium foil dengan isi 5 butir. “Per paket berisi 5 butir. Satu paket harganya Rp 10 ribu,” terang tersangka Dedi. 

Baca Juga : Tabrak Pembatas Jalan Tol Pasuruan-Malang KM 71, Mobil Ringsek

Lebih dalam Leonard menyampaikan, akibat perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. “Para pelaku peredaran pil dobel L terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya