MALANGTIMES - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang terus berupaya melaksanakan peraturan Wali Kota nomor 12 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Penny Indriani mengatakan bahwa penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan adalah tugas bersama.
Baca Juga : Disdikbud Kota Malang Bidik 40 Bangunan Menjadi Situs Cagar Budaya
Oleh karenanya, untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan lembaga perlindungan perempuan dalam menghadapi permasalahan yang sering terjadi dibutuhkan membangun sistem kerja dengan kesepakatan tentang mekanisme pengelolaan pengaduan.
“Jadi juga harus memiliki strategi pelayanan dan pendampingan korban kekerasan secara maksimal,” kata Penny Indriani, Selasa (16/3/2021).
Penny menyebut bahwa kesetaraan gender baik laki-laki atau pun perempuan adalah sama. Karena dari total jumlah penduduk di Indonesia perempuan adalah separuh dari total.
Di Kota Malang sendiri, jumlah penduduk berdasarkan data dari Dispendukcapil Kota Malang per Februari 2021 sejumlah 468.171 dari jumlah penduduk secara keseluruhan yakni 933.739.
Baca Juga : Regulasi Baru, Warga Miskin Kota Malang Difasilitasi Bantuan Hukum Gratis
“Hal ini menandakan bahwa jumlah penduduk perempuan lebih banyak dari laki-laki. Maka perempuan adalah sumber daya manusia (SDM) yang memiliki potensi sebagai SDM yang unggul. Sama penting dalam peran pencapaian tujuan pembangunan,” ungkap dia.
Terakhir, Penny menyebut bahwa hingga saat ini kekerasan pada perempuan baik kekerasan dalam rumah tangga atau pun kekerasan yang terjadi di masyarakat masih terus terjadi. “Maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan perlindungan perempuan di Kota Malang,” pungkasnya.