free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polda Jatim Bekuk Pengedar Sabu Bersenjata Api

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Pipit Anggraeni

16 - Mar - 2021, 19:09

Placeholder
Press Release yang digelar di Polda Jatim (Foto: SurabayaTIMES).

SURABAYATIMES - Pengedar sabu bersenjata api asal Jombang, diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jatim. Pelaku ditangkap di rumahnya, di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KD (33). Dari penangkapan pelaku KD polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, beserta alat hisapnya.

Baca Juga : Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Kecamatan Sukun Hangus Terbakar

"Barang bukti lain berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (16/3).

Sementara itu Direktur Direktorat Narkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat menambahkan, pelaku KD disinyalir sebagai pengedar/penjual narkotika jenis narkotika jenis sabu dan pemilik senpi rakitan.

"Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik sabu," jelasnya. 

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara. 

Baca Juga : Usut Anak Usia 5 Tahun Tenggelam di Kolam Renang, Polisi akan Periksa Pengelola dan Orang Tua Korban

Kemudian juga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara. 

Selain itu disebutkan pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Pipit Anggraeni