free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Legislatif Segera Bentuk Pansus, Pemkot Malang Fokus Ranperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

15 - Mar - 2021, 21:12

Placeholder
Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Senin (15/3/2021). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masuk dalam pembahasan legislatif. Ketiganya, yakni Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Ranperda penyelenggaraan kearsipan, dan Ranperda perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Ranperda di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (15/3/2021).

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, kajian terkait ketiga Ranperda tersebut masih belum diketahui pasti. Mengingat, tahapannya masih di tahap pembahasan awal. Di mana nantinya, untuk pendetailan isi dan apa saja isi aturan di dalamnya akan dibahas melalui pansus (panitia khusus).

"Terkait ini, kita belum tahu persis bagaimana kajiannya, karena ini baru berupa lemparan (dari eksekutif ke legislatif). Sehingga kami harus membentuk pansus," ujarnya.

Made menyebut, sejatinya tidak hanya 3 Ranperda saja yang dibahas. Melainkan ada 1 lagi yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame. Di mana, terkait hal itu sejatinya merupakan usulan lama sejak 2016 lalu, sehingga tidak diikutsertakan di Rapat Paripurna saat ini.

"Sebenarnya kita membahas 4 Ranperda, ada 1 Ranperda yang sudah dilempar 2016 lalu. Yaitu tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame. Jadi di masa sidang ke 2 ini kita akan bahas 4 Ranperda," imbuhnya.

Lebih jauh, politisi PDI-Perjuangan ini menyebut, setalah agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi kali ini, maka agenda selanjutnya menunggu penyampaian Jawaban Wali Kota Malang yang rencananya bakal dilangsungkan pada Rabu (17/3/2021).

"Dalam agenda jawaban wali kota nanti kami langsung membentuk pansus. Ini nantinya yang akan memperdalam 4 Ranperda ini, termasuk naskah akademik dan lainnya," tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum menyampaikan agar ketiga Ranperda yang menjadi program Pemkot Malang tersebut dapat berpihak kepada masyarakat dengan tetap menjunjung sistem pemerintahan yang baik.

"Sehingga pelaksanaan aturan yang nantinya menjadi perda ini juga diharapkan dapat diselenggarakan secara transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, dari ketiga Ranperda yang tengah dibahas saat ini, terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin dinilai yang paling difokuskan.

Sebab, selama ini banyak masyarakat miskin yang belum melek terkait persoalan hukum. Pun juga, sebagai bentuk bantuan bagi masyarakat kurang mampu yang perlu bantuan hukum.

"Ada 3 Ranperda yang dibahas, satu itu yang bagus berkaitan dengam masalah bantuan hukum terhadap masyarakat miskin. Banyak yang belum mengetahui, apabila mereka mendapat masalah-masalah hukum harus pergi kemana," terangnya.

Nantinya, jika telah menjadi Perda pihaknya juga bakal segera menyusun aturan turunannya melalui peraturan wali kota (Perwali) di masing-masing Ranperda itu. "Maka nanti ketika sudah menjadi Perda, ini akan ada turunannya perwal. Secara teknis itu nanti akan diatur bagaimana SOP dan seterusnya," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni