free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

Babak Baru Kisruh Partai Demokrat kala AHY Gandeng BW sebagai Kuasa Hukum!

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

13 - Mar - 2021, 14:50

Loading Placeholder
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto: Investing.com)

INDONESIATIMES - Kisruh yang melanda Partai Demokrat (PD) kini memasuki babak baru. Giliran kubu DPP PD yang melancarkan "serangan balik" terhadap kubu KLB (Kongres Luar Biasa) Demokrat yang memilih  Moeldoko sebagai ketua umum.  

Diketahui, DPP PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terkait dengan acara KLB PD yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3/2021). 

Baca Juga : Pemkot Wacanakan SOP Pembukaan RHU, DPRD Surabaya: Perwali Harus Direvisi Dulu

Untuk mengatasi kasus ini, bahkan PD memilih 13 kuasa hukum. Salah satunya yakni mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).  

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) surat gugatan saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021). DPP Partai Demokrat melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
Foto: Antara

"Kita bersama Bambang Widjojanto bersama beberapa teman di sini. Ada Bang Mehbob juga, Bang Muhajir , Bang Yandri Sudarso dan ada Komisi III mendampingi kita," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra.

Namun sayang, Mahendra tidak menjelaskan secara gamblang isi dari gugatan PD tersebut. Kendati demikian, salah satu poin gugatan yakni soal pembentukan kepengurusan baru Partai Demokrat oleh kader yang telah dipecat.

Gugatan PD ini diterima PN Jakpus dan terdaftar dengan nomor 172/PDT.SUS-Parpol/2021PNJAKARTAPUSAT. Terdapat 10 tergugat yang dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum. Di antaranya ada kader-kader PD yang dipecat seperti Darmizal dan Jhoni Allen Marbun.  "Yang pasti Jhoni Allen, Darmizal, dan lain-lain disebutkan," ungkap Herzaky.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---