free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Beri Perlindungan Sosial Bagi Tenaga Kerja, Pemkab Lumajang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : moh. imron - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Mar - 2021, 23:05

Placeholder
Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menerima kunjungan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Ruang Mahameru

LUMAJANGTIMES - Untuk melindungi tenaga kerja di Lumajang saat menjalankan aktivitas bekerja, Pemerintah Kabupaten Lumajang menggandeng BPJS Ketenagaakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian jaminan sosial bagi tenaga kerja.

"Masyarakat yang menjadi tenaga kerja akan merasa nyaman ketika keluar rumah ketika mereka mendapatkan perlindungan," ujar Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menerima kunjungan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Ruang Mahameru, Jum'at (12/03).

Baca Juga : Asik Memancing, Dua Pemuda Asal Puger Dianiaya Kawanan Pemabuk

Menurut dia, mempunyai kartu BPJS Ketenagakerjaan begitu penting bagi tenaga kerja. Hal tersebut sebagai bukti bahwa tenaga kerja mendapat perlindungan sosial dan diperhatikan oleh perusahaan tempat bekerja.

"Pegawai honorer dan aparat desa di awal kepemimpinan saya bersama Bupati Lumajang mendapat jaminan kesehatan dan sosial Ketenagakerjaan dari Pemkab Lumajang," terangnya.

Dijelaskan Bunda Indah bahwa tidak hanya tenaga kerja di pemerintahan yang mendapatkan perhatian terhadap perlindungan ketenagakerjaan, namun juga karyawan sektor swasta didorong mendapatkan perlindungan yang sama melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.

"Melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan kami mendorong perusahaan, apakah ada yang belum melindungi pekerjanya, karena manfaatnya sangat besar," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemkab Lumajang dalam melakukan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Lumajang.

Baca Juga : Kapolres Lumajang Sambangi 4 Pelajar Asal Papua

Deny Yusyulian menjelaskan, bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam PP tersebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Salah satu syarat kepesertaan untuk mendapat manfaat tersebut, peserta harus terdaftar dalam empat program manfaat di BP Jamsostek, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Pekerja yang mengalami pemutusan kerja mendapat bantuan uang tunai selama 6 bulan,  45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan sebesar 25 persen dari batas atas upah 5 juta untuk tiga bulan berikutnya. Selain itu pekerja juga mendapatkan akses informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

moh. imron

Editor

Sri Kurnia Mahiruni