BATUTIMES - Diskusi ngopi (ngobrol pintar) bersama masyarakat desa khususnya perempuan, terkait literasi digital dan cerdaslah bermedsos digelar di Pendapa Balai Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (11/3//2021).
Diskusi tersebut ditujukan untuk membangun kesadaran masyarakat desa, khususnya perempuan dalam menciptakan etika bermedsos dengan baik. Dalam artian, melek digital serta memanfaatkan digital secara cerdas.
Baca Juga : Dilantik Jadi Pimpinan Prodi Baru di UIN Malang, Begini Strategi Kaprodi Gaet Mahasiswa
Ketua Program Studi Hukum Universitas Widyagama Zulkarnain mengatakan, hal itu bertujuan untuk mengajak masyarakat desa khususnya perempuan untuk melek teknologi informasi yang berkembang saat ini. Tentu dengan kecerdasan bermedsos yang baik dan benar.
"Kenapa perempuan, khususnya ibu rumah tangga? Menurut survei, intensitas berinteraksi dengan ponsel paling tinggi adalah perempuan," ucapnya.
Lanjutnya, Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi banyak masyarakat yang belum mengetahui fungsi UU tersebut.
Ia ingin mengajak masyarakat serta penegak hukum untuk sadar dalam penggunaan UU ITE terkait ketentuan-ketentuan pidana dalam pemanfaatan teknologi informasi itu.
"Jadi tidak serta merta mengajak orang untuk mengarahkan ke ranah pidana dan kemudian urusan penjara. Kan ada jalur mediasi sebelum ke ranah hukum," ujarnya.
Tujuan UU ITE itu sendiri, lanjutnya, untuk mengurangi tindakan kejahatan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Maka sebelum ke jalur hukum, tentu ada jalur mediasi yang disebut Mensrea. Mensrea merupakan niat batin.
"Jangan sedikit-sedikit urusan lapor polisi dan pidana. Hal-hal yang kemudian mereka sudah tahu bahwa tidak ada niat batin, jangan buru-buru dilaporkan. Karena tujuan dari hukum pidana itu adalah ultimum remidiem. Ultimum remidiem itu adalah senjata pamungkas. Jadi sebelum menuju ke ranah hukum itu adanya mediasi niat batin. Jika urusan telah selesai secara mediasi kekeluargaan, ngapain juga lapor ke polisi," jelasnya.
Baca Juga : Penjelasan Kuasa Hukum soal Sengketa Lahan Ponpes di Jombang
Apabila masalah ini menjadi penting, maka hukum ini menjadi primum medium atau senjata utama. Contoh, masalah keamanan negara jika tidak ditegakkan akan timbul bahaya.
"Namun jika sifatnya private seperti pencemaran nama baik dan sebagainya, dianjurkan untuk mediasi kekeluargaan," ujarnya.
Urusan hukum ini ribet, lanjut Zulkarnain, aparat penegak hukum akan habis tenaganya kalau ngurusi hal-hal kecil.
"Maka dari itu harus ada mediasi terlebih dahulu. Artinya, hukum pidana ini pilihan terakhir. Maka dari itu ini sangat penting diketahui oleh masyarakat desa khususnya perempuan untuk bermedsos dengan baik," tandasnya.