free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Residivis Tertangkap lagi, Polres Malang Buru Pemasok Narkoba yang Menjanjikan Uang Rp 10 Juta

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

11 - Mar - 2021, 01:44

Placeholder
Polres Malang saat rilis kasus narkoba (foto: istimewa)

MALANGTIMES - Mendekam di dalam penjara akibat terlibat peredaran narkoba, tak membuat warga Kabupaten Malang ini kapok. Residivis bernama Mambaul Huda (46) warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi ini berurusan lagi dengan polisi dalam kasus serupa. Dia ditangkap tidak sendirian, tapi dengan seorang rekannya bernama Tajuddin (47) warga Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran. 

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa keduanya ditangkap Satreskoba Polres Malang pada 3 Maret lalu. Akan tetapi, salah satu tersangka didapati justru telah tercatat pernah keluar masuk penjara. “Tersangka Mambaul Huda ini sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, tapi tetap tidak kapok juga ini,” kata Hendri Umar, Rabu (10/3/2021) saat konferensi pers.

Baca Juga : Optimalkan KEK Singhasari, Gubernur Jatim Targetkan 99 Persen UMKM Lakukan Perdagangan Online

Menurut Hendri, kedua tersangka yang ditangkap ini awalnya merupakan pemakai narkoba jenis sabu. Akan tetapi karena ketagihan dan ingin mendapat keuntungan akhirnya dari level pemakai ditingkatkan menjadi pengedar.

“Dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil kami amankan adalah total sebanyak 114,95 gram narkoba jenis sabu,” beber Hendri.

Dijelaskan Hendri dari keterangan tersangka, keduanya mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang hingga saat ini masih menjadi penyelidikan Polisi.

“Mereka dapat (sabu-sabu, red) itu dari bos yang sedang kami selidiki itu, dan kedua tersangka ini dijanjikan upah (sebesar) Rp 10 juta jika bisa menjual sabu-sabu tersebut,” kata Hendri.

Baca Juga : 15 Gubes UIN Malang Berpeluang Jadi Calon Rektor, Eksternal Masih Bisa Mendaftar

Barang sabu itu didapatkan kedua tersangka melalui sistem ranjau di kawasan RSI Gondanglegi. Dan begitu pula cara menjualnya, Huda dan Tajuddin meranjau sabu itu di beberapa kawasan sesuai target pemesan, seperti di wilayah Gondanglegi, Kepanjen dan Turen. “Kepada pembeli, tersangka membanderol sabu senilai Rp 400 hingga Rp 500 ribu per 0,3 gram,” ujar Hendri.

Dan kini, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Malang. Kedua tersangka itu terancam pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya