MALANGTIMES - Kontesisasi pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN MALIKI) Malang telah tiba. Penjaringan bakal calon Rektor UIN MALIKI Malang periode 2021-2025 kini telah diumumkan oleh panitia penjaringan.
Dari internal UIN terdapat 15 guru besar yang memenuhi syarat secara umur untuk bisa maju dan mendaftar sebagai bakal calon Rektor UIN MALIKI Malang periode 2021-2025.
Baca Juga : 1 April Lansia Kota Malang Divaksin Covid-19 dengan Sistem Drive Thru
Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Dr H Badruddin MHI membenarkan adanya 15 guru besar dari lingkup internal UIN MALIKI MALANG yang memiliki peluang.
"Alhamdulillah di internal kita ada 15 guru besar yang memenuhi syarat secara umur jika mereka mau mendaftar. Karena maksimal umur 60, untuk persyaratan lain nanti tergantung dari mereka yang bersangkutan untuk memenuhinya," bebernya.
Ditegaskan Baduruddin, jika penjaringan bakal calon rektor tak hanya dari internal UIN MALIKI Malang saja. Namun juga terbuka bagi calon dari luar UIN MALIKI Malang karena penjaringan bakal calon Rektor UIN Maliki Malang bersifat terbuka untuk publik.
"Kami akan menyurati kepada seluruh Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) diseluruh Indonesia agar mereka menyampaikan kepada guru besar yang memang telah memenuhi syarat untuk bisa mengikuti kontesisasi ini," jelasnya.
Pihaknya juga tak membatasi banyaknya jumlah mereka yang mendaftar. Berapapun jumlahnya, Badrudin menjelaskan akan tetap mengakomodir para pendaftar yang kemudian akan dilihat secara administrasi. Jika memenuhi syarat, kemudian akan diteruskan kepada Rektor dan Rektor meneruskan kepada Senat untuk pertimbangan kualitatif.
Setelah itu diserahkan ke Kementerian, nanti terpilih tiga calon, yang kemudian menjadi otoritas menteri untuk menentukan calon yang akan di SK kan menjadi Rektor," bebernya.
Sementara itu, untuk persyaratan bakal calon Rektor, sebagai berikut :
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dan dibuktikan dengan fotocopy SK Jabatan Fungsional Dosen terakhir yang telah dilegalisir.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
denagn dibuktikan surat pernyataan komitmen akan senantiasa beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, bermaterai Rp. 10.000, (Form-1).
3. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat (Per tanggal 28 Juli 2021), dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Akte Kelahiran/Surat Ijin Mengemudi (SIM)/Paspor.
4. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi paling singkat 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan fotokopi SK jabatan yang pernah diduduki paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun yang telah dilegalisir.
5. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah dibukrikan dengan surat keterangan sehat dari dokter layanan kesehatan pemerintah.
6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan (Rektor/Ketua) bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang (Form-2)
7. Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dibuktikan dengan surat Pernyataan tidak pernah dan atau sedang dihukum pidana penjara, bermaterai Rp. 10.000,- (Form-3)
8. Bersedia mencalonkan diri sebagai Rektor secara tertulis dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan mencalonkan diri sebagai Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, bermaterai Rp. 10.000,- (Form-4).
9. Menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
a. Visi dan misi kepemimpinan
b. Program peningkatan mutu perguruan tinggi
Baca Juga : Kontestasi Rektor Telah Tiba, UIN Malang Launching Website Informasi Penjaringan Bacarek
Menyerahkan naskah:
a. Visi dan misi kepemimpinan.
b. Program strategis peningkatan mutu UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Persyaratan Khusus
10. Lulusan Program Doktor (S-3) dengan bukti Fotokopi Ijazah S-3/Doktor yang telah dilegalisir.
11. Memiliki Jabatan Fungsional Profesor dengan bukti fotokopi SK Guru Besar yang telah dilegalisir
Persyaratan Tambahan
12. Daftar Riwayat Hidup (Form-5)
13. Pas Foto terbaru ukuran 4 × 6 sebanyak 5 lembar (Form-6)
14. Surat Pernyataan kesediaan berdomisili di Malang, bermaterai Rp. 10.000, (Form-7).
15. Surat Izin dari pimpinan instansi (Rektor/Ketua) yang bersangkutan bagi pendaftar dari luar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
16. Surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan (tugas tambahan) bagi pendaftar dari luar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, bermaterai Rp. 10.000, (Form-8)
17. Surat pernyataan tertulis menyetujui/menerima semua keputusan hasil penjaringan bakal calon rektor tanpa syarat, bermaterai Rp. 10.000,- (Form-9)
18. Surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, bermaterai Rp. 10.000,- (Form-10)
19. Surat keterangan bebas Narkoba dari instansi yang berwenang.