Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sengketa Lahan Pondok Pesantren, Anak Kiai di Jombang Digugat

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

10 - Mar - 2021, 13:58

Placeholder
Lokasi Ponpes Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - Pondok pesantren (ponpes) di Jombang menggugat anak kiainya atas kepemilikan lahan gedung pesantren. 

Perkara sengketa lahan pesantren ini telah masuk jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Baca Juga : Ratusan Kitab di Ponpes Manarul Quran Hanyut Akibat Banjir

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jombang, gugatan sengketa lahan pesantren ini telah didaftarkan ke PN Jombang dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN Jbg. Di mana, di dalamnya terdapat dua penggugat.

Yaitu Moch Muhtar Mu'thi sebagai Penggugat I dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat sebagai Penggugat II. Sedangkan sebagai pihak tergugat adalah Lu'Lu'il Azaliyah dan Buadi.

Pada isi petitum dijelaskan bahwa objek sengketa adalah sertifikat lahan seluas 1.030 m2 atas nama tergugat Lu'Lu'il Azaliyah. 

Lahan tersebut berupa pondok pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman  yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Lu'Lu'il digugat oleh para penggugat karena dianggap telah memalsukan dokumen yang berujung peralihan hak atas sertifikat lahan yang kini jadi objek sengketa. 

Pada petitum itu juga dinyatakan bahwa Penggugat I merupakan pemilik sah atas tanah yang disengketakan tersebut.

"Menghukum TERGUGAT I, untuk menyerahkan SERTIPIKAT /Tanda Bukti Hak Milik  No.177/Losari, Surat Ukur No.74/2000, tertanggal 30 Mei 2000, seluas 1030 M2, yang terletak di Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama TERGUGAT I LU’LU IL AZALIAH, yang tertulis lahir  13-11-1977  Kepada  PENGGUGAT I," bunyi salah satu isi petitum.

Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah, membenarkan adanya gugatan sengketa lahan pondok pesantren tersebut. 

Ia menyampaikan, bahwa perkara perdata tersebut telah masuk jadwal sidang pada 18 Maret 2021.

Sayangnya, Riduansyah belum bisa menjelaskan secara detil pokok perkara sengketa lahan ponpes tersebut. 

"Saya sudah tanya ke bagian perdata tadi, berkasnya sudah masuk. Sidangnya tanggal 18 (Maret 2021). Secara detilnya saya belum lihat berkasnya," terang Riduansyah kepada wartawan, Selasa (10/3/2021).

Sementara, Juru Bicara Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat Joko Herwanto membenarkan adanya gugatan atas sengketa lahan pondok pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman. 

Baca Juga : Apartemen dan Townhouse The Kalindra Terus Berprogres, Intip Kemewahannya

Dia mengatakan, pihak YPS Pusat menggugat Lu'Lu'il Azaliyah yang merupakan putri dari Mursyid Thariqah Shiddiqiyyah Kiai Moch Muhtar Mu'thi.

"Jadi penggugatnya ini Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat. Tergugatnya atas nama Lu'Lu'il Azaliyah dan Buadi. Lu'Lu'il Azaliyah itu putrinya Pak Kiai Muhtar dari istri Endanf Zuniati," ujarnya.

Dijelaskan Joko, lahan seluas 1.030 m2 yang saat ini berdiri bangunan pesantren menjadi objek sengketa. 

Lahan tersebut awalnya dibeli oleh Kiai Muhtar untuk kepentingan Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Tanah tersebut dihibahkan ke Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat, selaku pengelola aset pesantren.

"Dalam perkembangannya kemudian barulah diketahui bahwa ternyata surat tanah pesantren tersebut menjadi atas nama Lu'Lu'il Azaliyah. Pembuatan surat tanah atas nama Lu'Lu'il Azaliyah itu dilakukan secara melawan hukum," kata Joko.

Persoalan sengketa lahan pesantren ini sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi di tingkat internal keluarga. Upaya itu, kata Joko, dilakukan sebanyak 4 kali. Sayangnya, upaya kekeluargaan tersebut menemui jalan buntu.

Hingga akhirnya, pihak YPS Pusat memutuskan untuk menempuh jalur hukum. 

"Sayangnya tidak ada respon untuk mencari solusi secara kekeluargaan. Sehingga akhirnya jalur hukumlah yang ditempuh oleh Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah sebagai pengelola aset Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman," pungkasnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana