BLITARTIMES-Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela memberikan penghargaan kepada tujuh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan tujuh anggota tersebut mengungkap pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan juragan toko atas nama Bisri Efendi (71) meninggal dunia.
“Penghargaan ini kami berikan kepada tujuh anggota Satreskrim. Penghargaan ini mengapresiasi kesuksesan mereka mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia,” ungkap Leonard Sinambela, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga : 400 Anggota Polres Lumajang Menjalani Vaksinasi Tahap Kedua
Dikatakannya, kasus tersebut menjadi sorotan dan menarik perhatian. Baik di lingkup lokal maupun nasional. Bahkan berkat keberhasilan ungkap kasus tersebut, Polres Blitar mendapat apresiasi dari Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti.
“Kami mendorong kepada seluruh anggota polisi di Polres Blitar akan semangat menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri. Kita harus jadikan kekompakan mengungkap kasus ini sebagai motivasi,” tukasnya.
Ditemui di kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny K Bara'langi mengatakan, pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi anggotanya dalam mengungkap kasus-kasus lainnya. Dia juga mengatakan kasus pembunuhan Pak Bisri berhasil diungkap berkat adanya dukungan dari banyak pihak.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kebersamaan dan dukungan semua pihak,” ucap Donny.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketenangan warga Blitar dikejutkan dengan peristiwa dugaan pembunuhan. Dilaporkan seorang pemilik toko di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ditemukan tewas bersimbah darah, Sabtu (27/2/2021) pagi. Korban diketahui pemilik Toko Bisri bernama Bisri Efendi (71).
Baca Juga : Kisah Putroe Neng Wanita Perkasa, 99 Suaminya Meninggal saat Malam Pertama
Kejadian ini pertama kali diketahui olek karyawan toko. Saat tiba di toko, karyawan tersebut melihat kondisi toko sudah dalam kondisi terbuka. Saksi kemudian melihat kedalam dan terlihat pemilik toko berada dalam kondisi tergeletak di lantai bersimbah darah. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban ditemukan dalam kondisi terikat kakinya, kepala ditutup sarung dan luka di bagian kepala.
Pelaku Dwi Kusuma Yuda (21) berhasil ditangkap setelah polisi memeriksa CCTV dan melakukan serangkaian penyelidikan. Yuda tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Akibat perbuatannya pelaku Yuda dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider 365 ayat 2 angka 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Yuda terancam hukuman 20 tahun penjara dan 15 tahun penjara.