MALANGTIMES - Realisasi investasi di Kota Malang ditargetkan sesuai dengan proporsi yang ditetapkan. Untuk menghitung itu, para pelaku usaha yang memenuhi kriteria pun diharapkan agar menyertakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online. Sepanjang 2021, ditargetkan agar 100 pelaku usaha menyertakan LKPM sesuai ketentuan yang dibuat.
"Untuk tahun 2021 kita targetkan (awal; red) 25 pelaku usaha. Tapi saya yakin 100 pun bisa lebih nanti. Karena mereka diingatkan atau diberitahu oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal, red) melalui sistem OSS (Online Single Submission, red)," jelas Kepala Bidang Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker-PMPTSP Kota Malang Dandung Djulharjanto.
Baca Juga : 269 PSU Belum Diserahkan, Dinas PUPRPKP Kota Malang Targetkan Tuntas Tahun ini
Pria yang akrab disapa Dandung ini melanjutkan, bahwa perizinan usaha melalui sistem OSS berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pelaku usaha yang wajib mengisi LKPM secara online merupakan pelaku usaha yang memiliki nilai modal di atas Rp 500 juta.
"Itu otomatis mereka yang masuk ke sana melalui izin OSS, dengan nilai modal Rp 500 juta ke atas, otomatis wajib. Jadi mereka langsung terdaftar untuk kewajiban LKPM dan mereka akan mendapat notifikasi dari OSS untuk membuat LKPM secara online," terangnya.
Nantinya, lanjut Dandung, jika para pelaku usaha yang memiliki nilai modal di atas Rp 500 juta dan kegiatan usahanya dilaporkan melalui LKPM secara online, maka akan memudahkan untuk melihat realisasi investasi di suatu daerah dalam hal ini Kota Malang.
"Ini dilakukan baik untuk PMA (Penanaman Modal Asing, red) maupun PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri, red)," ujarnya.
Lanjut Dandung, bagi pelaku usaha yang memiliki nilai modal awal di bawah Rp 500 juta tidak memiliki kewajiban untuk membuat LKPM secara online. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan BKPM RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
"Untuk nilai modal dibawah Rp 500 juta itu memang tidak ada kewajiban untuk menyusun LKPM. Tapi merujuk pada Perka BKPM ini mereka diwajibkan membuat Laporan Kegiatan Pelaku Usaha (LKPU)," imbuhnya.
Disinggung dampak dengan adanya kepatuhan para pelaku usaha yang memiliki nilai modal di atas Rp 500 juta untuk membuat LKPM secara online, Dandung menuturkan bahwa akan memudahkan Pemerintah Kota Malang untuk mengetahui secara detail data investasi yang masuk.
Baca Juga : Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Program TMMD 110 Kabupaten Bojonegoro Bergulir
"Karena kalau pelaku usaha kesadaran dan kemampuan mengisi LKPM itu bisa, itu otomatis bisa menaikkan realisasi investasi. Disitu akan terpantau, bisa diketahui realisasi investasi di Kota Malang itu berapa. Itu dari LKPM itu," ungkapnya.
Sementara itu, Dandung juga menyebutkan bahwa untuk tahun 2020 pihaknya tidak langsung turun ke lapangan, melainkan lebih memfasilitasi jika terdapat pelaku usaha mengalami kesulitan dalam penyusunan LKPM secara online.
"Entah itu datang ke kantor ataupun menghubungi lewat media kita baik lewat telepon, baik lewat email, mereka mengirimkan LKPM yang secara manual, disini kita fasilitasi memasukkan melalui online," ujarnya.
Untuk jumlahnya sendiri, dikatakan Dandung di tahun 2020 melebihi target awal tahun terkait pembuatan LKPM secara online bagi para pelaku usaha yang memiliki nilai modal di atas Rp 500 juta.
"Ada kurang lebih 50 an. Karena mereka rata-rata ada pemberitahuan. Pemberitahuan melalui OSS itu bahwa mereka pelaku usaha ini belum menyampaikan LPKM untuk segera melaporkan. Target awal dibawah 50," tandasnya.