Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan, Kota Malang Susun Ranperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

08 - Mar - 2021, 18:13

Placeholder
Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Senin (8/3/2021). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menseriusi beberapa regulasi baru. Di tahun 2021 ini misalnya, ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah digagas.

Tiga Ranperda itu di antaranya, Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Ranperda penyelenggaraan kearsipan, dan Ranperda perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2019 tentang perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Kota Malang.

Baca Juga : BLC Akan Diupdate Besok, Sekitar 42 Persen Daerah di Jatim Sudah Zona Kuning Covid-19

Adapun, gambaran mengenai ketiga Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (8/3/2021).

Pria yang akrab disapa Bung Edi itu menyampaikan, beberapa hal yang ditekankan seperti terkait Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dianggap sangat penting dalam mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Tujuannya, kata Bung Edi ini, Ranperda bantuan hukum tersebut untuk menindaklanjuti ketentuan dalam pasal 19 undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Di mana, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan batuan hukum dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat miskin dalam mendapatkan pengakuan jaminan dan perlindungan yang adil.

"Jadi kalau ada masyarakat miskin membutuhkan bantuan hukum bisa didampingi oleh dari sini (Pemkot Malang), sehingga mereka mampu menyelesaikan persoalannya," ujarnya.

Kemudian, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Dijelaskan Bung Edi, hal-hal yang berkaitan dengan arsip harus memiliki kedudukan yang strategis dalam kerangka pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah.

Adapun, beberapa pokok penting yang menjadi tujuan terkait pembentukan Ranperda tentang kearsipan, yakni untuk mewujudkan keberlangsungan kearsipan daerah sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu.

Baca Juga : Lewat Kegiatan Ini, Wujud Komitmen Diskopindag Majukan IKM Kota Malang

Selain itu juga menjamin keselamatan dan keamanan arsip tanda sebagai bukti pertanggungjawaban, untuk menjamin keselamatan aset daerah sebagai identitas dan jati diri daerah.

"Serta meningkatkan kualitas layanan publik dalam bidang informasi kearsipan. Intinya ini juga untuk mewujudkan terciptanya dan tersedianya arsip di seluruh perangkat daerah yang baik benar dan terpercaya sebagai bukti yang sah," imbuhnya.

Selanjutnya, berkaitan tentang Ranperda perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Perumda Tugu Tirta Kota Malang yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air bersih.

Tujuan ini dibuat tak lain, guna meningkatan kinerja dan kualitas layanan dalam pengembangan usaha Perumda Tugu Tirta bagi masyarakat. Seperti berkaitan dengan produksi dan pasokan air bersih kepada para pelanggannya.

"Maka, proses produksi inilah, hal yang dibahas di Perda itu. Perumda Tugu Tirta itu tidak hanya mengambil air dari sumber yang ada, tapi juga diberikan langkah-langkah untuk memperbanyak produksi, salah satunya dengan treatment," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni