MALANGTIMES - Progress tatanan regulasi untuk pemberian insentif dan mempermudah investasi bagi investor tengah disusun Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Penyusunan Ranperda tersebut digelar oleh Dinas Ketenagajerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang secara virtual di Ngalam Command Center, Senin (8/3/2021).
Baca Juga : Sebanyak 620 Vial Vaksin Dialokasikan Lansia dan Tenaga Pendidik di Kota Batu
Kepala Disnaker Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan, progress penyusuan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Malang 2021 saat ini tengah dalam tahapan penyempurnaan naskah akademik.
Di mana, dalam perumusan yang turut melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemkot Malang lainnya dan tim ahli pakar hukum Universitas Brawijaya, dijelaskan Erik bakal membahas lebih detail terkait laporan naskah tersebut. Baik berkaitan dengan usaha-usaha yang akan mendapatkan insentif, hingga bidang yang ditekuni oleh pelaku usaha.
"Kita sudah ke fase mencoba merumuskan secara detail terkait usaha apa yang layak dapat insentif. Kemudian pemberian kemudahannya seperti apa bagi pelaku usaha mikro, bagi pelaku usaha kecil, menengah, besar dan industri ini," ujarnya.
Adapun, dijelaskan Erik, berkaitan tentang kemudahan investasi itu menyoroti beberapa hal. Mulai dari besaran penanaman modal, pelibatan tenaga kerja, bentuk usaha, hingga kontribusi PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) terhadap Pemkot Malang.
"Ini kita gali sedetail mungkin, sehingga nanti bisa segera diimplemantasikan. Dan para pelaku usaha nanti benar-benar punya keinginan untuk berinvestasi di Kota Malang tanpa keraguan," jelasnya.
Adapun, investor yang berhak untuk mendapatkan insentif, kata Erik, masih dipetakan. Artinya, hal itu akan dilihat dari jenis usaha yang dijalankan apakah telah sesuai dengan program Pemkot Malang.
"Kota malang itu mau kemana, ada supporting-supporting dari pelaku usaha swasta ini untuk semakin menumbuhkan perkembangan ekonomi di Kota Malang. Termasuk juga pelibatan tenaga kerja lokal," terangnya.
Baca Juga : Permudah Investasi, Ini Strategi yang Siap Digeber Pemkot Malang
Sehingga untuk bisa mendapatkan insentif dan kemudahan investasi itu, harus tersinkronisasi dengan program Pemkot Malang. Salah satunya, bentuk dukungan dari investor terhadap layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
"Artinya, ada bentuk-bentuk CSR dari perusahaan-perusahaan ini juga yang memberikan dukungan terhadap kebijakan program pembangunan Pemerintah Kota Malang," terangnya.
Sementara itu, berkaitan dengan besaran insentif yang akan diberikan nantinya, Erik mengaku hal itu masih dalam perumusan. Di mana, akan disesuaikan dengan skoring yang telah disepakati.
Beberapa diantaranya, nanti berupa dukungan viskal seperti pemberian keringanan, potongan sampai pembebasan retribusi hingga pajak. Hal itu bergantung pada jenis masing-masing usaha yang dijalankan.
"Beda-beda, makannya kita rumuskan secara detail sampai skoring-skoringnya. Target kami bulan depan tribulan pertama ini selesai. Setelah itu masuk ke pembahasan Propemperda di DPRD Kota Malang," pungkasnya.