free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Belum Juga Usai, Wakil Ketua DPRD Surabaya Ingin Polemik Izin Pasar Koblen Segera Disudahi

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Pipit Anggraeni

06 - Mar - 2021, 02:16

Placeholder
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A. H. Thony (Foto: Dokumentasi JatimTIMES).

SURABAYATIMES – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A.Hermas Thony menyarankan pada Komisi B agar polemik Pasar Koblen di area cagar budaya eks Penjara Koblen segera disudahi.

Pasalnya, terang A.H Thony, dilihat dari Undang Undang (UU) 11 Tahun 2010 Pasal 85 dinyatakan, memang benar yakni pemerintah dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kegiatan Sosial, Budaya, Pendidikan, Keagamaan dan Pariwisata.

Baca Juga : Jalani Prokes Ketat, 800 Pekerja Migran Kabupaten Malang Diberangkatkan ke Hongkong

“Dan ini kalau hanya dilihat dari pasal tersebut, maka permasalahan ini akan menjadi polemik yang tak kunjung selesai. Pemkot Surabaya bersikeras dengan UU No 11, sementara Komisi B DPRD Kota Surabaya juga merasa bahwa eks Penjara Koblen tidak boleh digunakan untuk aktifitas perdagangan, jadi ambigue," ujar A.H. Thony, Jumat (05/03/21).

Ia menjelaskan, jika melihat sebuah aturan seharusnya tidak bisa dilihat hanya sepotong-potong, tapi juga harus di lihat pasal-pasal yang lain. Sehingga sangat memungkinkan di pasal yang lain belum dipertimbangkan dalam perdebatan itu terkait izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota untuk Pasar Koblen.

A.H Thony menerangkan, di Pasar Koblen, perizinan yang diberikan oleh Pemkot itu telah terwadahi dalam undang-undang 11 tahun 2010 pasal 78 ayat 3. Di sana berbunyi, pengembangan cagar budaya sebagaimana di maksud di dalam ayat 1 dan 2 dapat diarahkan memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya di gunakan untuk pemeliharaan cagar budaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

“Artinya pemkot menerbitkan izin untuk pasar koblen mungkin di dasarkan pada pasal 78 dan kami yakin itu," ungkap A.H Thony.

Dirinya kembali mengatakan, Komisi B menilai jika ingin memanfaatkan atau melihat bahwa di dalam pasal lain itu menerangkan kegiatan Sosial dan Budaya serta Pendidikan, Pariwisata tidak ada salahnya. Sehingga politisi Gerindra ini sebagai pimpinan DPRD Kota Surabaya berharap berkaitan pasar koblen dan cagar budaya jangan hanya dilihat dari satu pasal, tetapi bisa dilihat dari pasal 78 dan 85.

"Nanti itu disandingkan maka polemik ini akan segera menemui titik temu dan pasar koblen tetap bisa di jalankan. Apalagi kan saat ini efek pandemi covid 19 menjadi lumpuhnya perekonomian masyarakat, tetapi ketika ada pihak bahu membahu yang ingin bantu pemerintah pemulihan ekonomi saya pikir perlu di apreisasi," terang A.H Thony.

Baca Juga : Penerbangan Garuda Kargo Rute Surabaya–Hongkong Diharapkan Perkuat Pasar UMKM

A.H. Thony berharap tentang polemik ini tidak perlu dibawa kepikiran yang panas. Tapi perlu di dalami pemahaman dan pikiran yang dingin, sehingga permasalahan ini akan segera selesai. 

Tidak kalah penting menanggapi terbitnya perizinan pasar koblen, jelas A.H Thony, jangan di latar belakangi adanya interest atau kepentingan tertentu. Tetapi harus murni didasarkan kepada pijakan yaitu, revitalisasi bangunan dan revitalisasi fungsi. 

Sementara Revitalisasi bangunan adalah, bangunan cagar budaya yang dilestarikan. Sedangkan Revitalisasi Fungsi adalah, dimana berfungsi bisa berfungsi sebagai lahan produktif secara ekonomi. Misalnya difungsikan sebagai pasar, hasilnya dapat dipakai untuk melestarikan cagar budaya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Pipit Anggraeni