free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jalani Prokes Ketat, 800 Pekerja Migran Kabupaten Malang Diberangkatkan ke Hongkong

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

06 - Mar - 2021, 02:06

Placeholder
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

MALANGTIMES - Setelah pemberangkatan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sempat ditunda karena adanya pandemi Covid-19. Saat ini, ratusan pejuang devisa asal Kabupaten Malang, dikabarkan sudah mulai diberangkatkan ke negara tujuan.

Pernyataan itu ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga : Penerbangan Garuda Kargo Rute Surabaya–Hongkong Diharapkan Perkuat Pasar UMKM

”Pada bulan Januari (2021) ada sekitar 800 orang Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Malang yang telah diberangkatkan," terangnya.

Namun, ratusan pekerja migran yang telah diberangkatkan tersebut, sementara ini baru mereka yang menuju ke negara Hongkong. ”Sudah diberangkat semua, ada sekitar 800-an itu. Sementara ini (yang diberangkatkan, red) masih yang tujuannya ke Hongkong. Sedangkan untuk negara tujuan yang lainnya, sampai saat ini masih belum dibuka," ungkapnya.

Menurutnya, sebelum diberangkatkan, para pekerja migran asal Kabupaten Malang tersebut, telah melalui serangkaian tahapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.

”Kepada 800 orang yang telah diberangkatkan itu, sudah kami beri pembekalan khusus dan menjalani tes Covid-19. Sehingga kami pastikan mereka dalam kondisi sehat dan tidak terpapar Covid-19," imbuhnya.

Selain menjalani serangkaian prokes ketat sebelum diberangkatkan, setibanya di negara tujuan para pekerja migran juga diwajibkan untuk menjalani karantina. Tujuannya untuk lebih memastikan jika yang bersangkutan bebas dari paparan Covid-19.

”Ya yang jelas para pekerja migran kalau ke Hongkong harus menjalani karantina dulu selama 14 atau 21 hari, dan itu dibiayai oleh user atau calon majikan,” jelasnya.

Baca Juga : Gerakkan Ekonomi, Pelaku UMKM di Surabaya Minta Pemerintah Segera Berikan Vaksinasi

Yoyok menambahkan, kewajiban menjalani karantina tersebut, juga diberlakukan terhadap semua pekerja migran. Baik itu yang dinyatakan positif terpapar, maupun yang tidak terkonfirmasi Covid-19.

”Ketika sampai di negara tujuan, para pekerja migran juga akan menjalani karantina selama 14 atau 21 hari. Itu berlaku bagi semua, baik yang terpapar ataupun yang tidak terpapar (Covid-19),” tukasnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana