MALANGTIMES - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, menggelar pemberdayaan pengelolaan sarana distribusi perdagangan tahun anggaran 2021, Selasa (2/3/2021). Hal itu dilakukan guna memberikan pemahaman mendalam terkait perizinan.
"Tentunya, mekanisme perizinan sekarang ada yang berubah. Kalau dulu, bisa jadi ditangani oleh Diskopindag, tapi dengan adanya Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu beberapa beralih ke sana," jelasnya, Kepala Diskopindag, Muhammad Sailendra ST MM.
Baca Juga : Desa Sumberbendo Bangun Jalan Desa hingga Akses Menuju Makam
Karena itu, sasarannya adalah para pengusaha toko moderen yang ada di Kota Malang, di mana saat ini pihaknya juga berupaya memfasilitasi dan bersinergi pengusaha-pengusaha terkait proses perizinan dengan tetap sesuai regulasi yang berlaku.
"Artinya lebih memberikan pemahaman," terang Kepala Diskopindag yang mulai hari ini secara definitif memimpin ini.
Disampaikannya juga, dengan pemahaman yang mendalam juga akan gayung bersambut dengan upaya perlindungan konsumen. Para pelaku usaha yang telah berizin tentunya mengetahui hal-hal apa saja yang memang menjadi kewajiban untuk diberikan kepada konsumen.
"Kalau legalitas mereka sudah penuhi syarat, akan ada kewajiban apa yang harus dilakukan mereka. Hal apa saja yang harus diberikan mereka pada konsumen. Dan harapannya adalah bisa menjamin (perlindungan) konsumen pada saat membeli barang," jelasnya.
Kepala Bidang Perdagangan, Sapto Wibowo menambahkan, jika yang diundang adalah 60 pelaku usaha toko moderen. Senada dengan yang disampaikan Kepala Diskopindag, jika mereka yang diundang ini memang diberikan pemahaman lebih mengenai proses perizinan atau adanya aturan regulasi baru.
Baca Juga : Perda No 5/2020 yang Disahkan DPRD Bondowoso Tak Sesuai Naskah Akademik
"Rata-rata memang sudah berizin, cuma kita lebih detail kan terkait perpanjangan dan lain-lain, mungkin karena ada regulasi baru, yang selama ini secara konvensional berubah jadi online dan sebagainya nanti akan disampaikan narasumber. Selain itu, dalam kesempatan itu, juga disampaikan mengenai zonasi pendirian toko modern," jelasnya.
Selain itu, dalam sinergitas bersama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga ditekankan kepada para pelaku usaha toko moderen. Diharapkan para pelaku usaha memberikan satu ruang yang lebih kepada pelaku UMKM, sebagai salah satu upaya untuk turut mendongkrak perekonomian masyarakat.
"Harapannya diberikan ruang itu. Tapi tentu tidak mengurangi tentang kriteria apa yang harus dilakukan UMKM untuk memasukkan barang produk mereka pada retail atau toko modern. Selama ini memang sinergitas itu sudah bagi," pungkasnya.