MALANGTIMES - Satlantas Polresta Malang Kota menunjukkan kepedulian terhadap kaum difabel di Kota Malang. Caranya, satlantas akan memberikan prioritas bagi masyarakat disabilitas untuk melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM D.
Pemberian prioritas tersebut merupakan bagian dari program terbaru Satlantas Polresta Malang Kota terhadap kaum difabel, yakni Samarasa (Satpas Makota Ramah Disabilitas).
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa adanya program tersebut merupakan pelaksanaan dari program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konteks peningkatan pelayanan publik. "Kami dari Satlantas Polresta Malang Kota menyiapkan suatu program di mana kegiatannya adalah memberikan prioritas pada hari Jumat atau Sabtu kepada masyarakat disabilitas untuk membantu mereka dalam pembuatan SIM," ungkapnya.
Perwira yang akrab disapa Rama ini juga menuturkan bahwa program prioritas untuk kaum difabel tersebut akan dibedakan dengan masyarakat pada umumnya terkait pelaksanaan tes praktik. "Tempat tes yang sama dengan yang dilaksanakan oleh SIM C untuk tes teori. Pelaksanaan tes praktiknya dibedakan, karena ukuran kendaraannya yang membedakan. Mereka (masyarakat disabilitas) rata-rata menggunakan roda tiga," ujarnya.
Jadi, lanjut Rama, satlantas juga telah menyiapkan skema khusus untuk penerapan Program Samarasa terkait pelebaran patok yang akan disesuaikan dengan ukuran kendaraan kaum difabel. "Jadi, luas ataupun lebar dari patoknya yang kami sesuaikan dengan ukuran kendaraan. Namun tes circle, slalom, pengereman, semua dilaksanakan," imbuhnya.
Ada syarat-syarat tertentu bagi masyarakat difabel yang akan mengurus SIM D. Salah satunya, masyarakat disabilitas yang akan melakukan pengurusan SIM D harus memakai kendaraan khusus yang dibawa sendiri.
"Tentunya dalam SIM D atau disabilitas ini yang dikhususkan adalah kendaraannya harus dibawa sendiri. Jadi dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan kaum difabel ini. Kedua, mereka akan melaksanakan tes teori dan tes praktik sesuai dengan SOP SIM D tersebut," ujarnya.
Biaya administrasi yang diberlakukan untuk pembuatan baru SIM D yakni Rp 50 ribu. Dan biaya perpanjangan SIM D dikenakan Rp 30 ribu.
Terkait data masyarakat disabilitas yang telah masuk data Satlantas Polresta Malang, disebutkan sebanyak kurang lebih 100 orang. Yakni 75 orang yang melakukan pembuatan baru maupun perpanjangan SIM D dan 25 orang sisanya belum berkesempatan untuk hadir secara langsung.