JOMBANGTIMES - Nasib sial dialami oleh M Akbar Maulana Anam (27) saat hendak menjual motornya. Motor yang akan dijualnya itu, dibawa kabur oleh calon pembeli ketika COD (cash of delivery).
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas menceritakan, warga asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang itu sebelumnya berniat menjual motornya pada Sabtu (27/2/2021) lalu. Motor merk Honda Tiger bernopol B 6670 SXM, diunggah Akbar ke grup jual beli barang di laman Facebook dengan menyertakan nomor WhatsApp.
Baca Juga : 5 Cara Meniup Kantong GeNose C19, Cek Aturannya
Tidak berselang lama, seseorang menghubungi Akbar melalui nomer WhatsApp yang tertera di postingannya. Keduanya pun sepakat bertemu di depan RS Kristen Mojowarno, Jombang di hari itu juga sekitar pukul 21.50 WIB. Setelah bertemu, calon pembeli itu mengajak Akbar menuju rumah kos di wilayah Dusun/Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno.
Di situ, lanjut Yogas, calon pembeli yang diketahui bernama Rendi Yoga Pratama (18) membawa kabur motor milik Akbar. Pemuda asal Dusun Mangirejo, Desa/Kecamatan Wonosalam itu, kabur dengan cara beralasan ingin mencoba motor yang akan dibeli.
"Jadi korban menjual motor melalui jual beli Facebook. Akhirnya COD-an lewat WhatsApp dan ketemuan di Mojowarno. Pelaku izin ke korban untuk mencoba motornya. Pelaku kemudian kabur membawa lari motor korban," terang Yogas kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh Akbar ke Polsek Mojowarno. Mendapat laporan tersebut, kata Yogas, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Tidak menunggu lama, identitas pelaku pun langsung didapatkan oleh polisi.
Berselang 6 jam dari peristiwa itu, petugas Polsek Mojowarno berhasil meringkus pelaku di kediamannya, Minggu (28/2/2021) dini hari pukul 04.00 WIB.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya beserta kita amankan barang bukti sepeda motor yang belum sempat dijual pelaku," ujarnya.
Baca Juga : Polisi Temukan Sidik Jari di Lokasi Tewasnya Pemilik Toko Bisri Blitar
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mojowarno. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan pertama kalinya membawa kabur motor dengan modus yang sama.
"Pelaku kita kenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya.