MALANGTIMES - Polsek Kepanjen berhasil menangkap tiga remaja asal Kecamatan Pakisaji yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil double L.
Ketiga remaja tersebut ditangkap secara bergantian, dengan dimulai dari penangkapan Paulus Purnomo (19), Restu Hernadi (22) dan terakhir Dwiki Irawan (22).
Baca Juga : Komplit !! Penjual Shabu Ini Miliki Timbangan Digital Sampai Kompor Shabu
Kapolsek Kepanjen, Kompol Yatmo mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba jenis pil double L yang diedarkan oleh remaja. Atas dasar laporan itu akhirnya polisi bergerak untuk mencari keberadaan peredaran barang haram tersebut.
“Kami tangkap sewaktu Paulus jaga warung kopi milik omnya dan dia (Paulus) ini memiliki pil double L yang dia terima dari tersangka yang bernama Restu,” kata Yatmo saat rilis ungkap kasus peredaran narkoba jenis pil double L di Mapolsek Kepanjen, Jum'at (26/2/2021).
Dengan tertangkapnya Paulus dengan barang bukti 87 butir pil double L, polisi berhasil mengembangkan dengan menangkap satu tersangka lagi yang bernama Restu Hernadi.
Dari tangan Restu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 864 butir pil double L. “Restu sendiri mengaku bahwa ia mendapat barang itu dari Dwiki alias Gendut,” imbuh Yatmo.
Dari pengakuan Restu, polisi kemudian mencari keberadaan Dwiki di hari yang sama yakni Rabu (10/2/2021).
Dwiki pun berhasil ditangkap di Dusun Ngragi, Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Dari situ, Polisi mengamankan barang bukti sejumlah 1008 butir pil double L.
“Dari pengakuan Dwiki, peredaran barang haram ini hanya dua bulan. Dwiki sendiri mengaku beli di temannya melalui sistem ranjau,” terang Yatmo.
Baca Juga : Nekat Curi Kompresor, 2 Pemuda Jombang Diamankan Polisi
Lanjut Yatmo, Dwiki mendapatkan pil double L itu dengan harga Rp 800 ribu per 1000 butir. Lalu diecer dan dijual kembali dengan harga Rp 150 ribu per seratus butir.
“Keuntungan hasil menjual kembali barang itu ditaksir mencapai 50 persen, kira-kira menjadi Rp 1 juta 600 ribu,” jelas dia.
Sementara itu, sasaran penjualan pil double L itu meliputi wilayah Kepanjen, Pakisaji hingga Wagir. “Dan untuk sasaran penjualannya ini untuk anak muda hingga anak sekolah,” ungkap dia.
Ketiga remaja yang kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Kepanjen itu dikenai Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.