LUMAJANGTIMES - MT, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika Kelas 1 jenis Shabu berhail diamankan Satreskoba Polres Lumajang dengan sejumlah peralatan nyabu yang cukup lengkap.
Saat digerebek polisi, pada Kamis (25/5) siang kemarin, MT tak berkutik karena sejumlah barang bukti yang dimilikinya memastikan MT sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
Baca Juga : Jokowi Luncurkan Perangko Seri Gerakan Vaksinasi Nasional Covid-19
Saat digerebek dirumah istrinya di dusun Duren Desa Dawuhan Lor, polisi menemukan beberapa barang bukti, diantaranya 3 kemasan shabu daam plastik siap edar, beberapa bendel plastik klip, penakar sabu, pipa berbentuk L dan sebuah timbangan digital merk Camry, yang diduga digunakan pelaku untuk menimbang sabu, sebelum dijual kepada pelanggannya.
"Kalau dari KTP yang ditemukan pada pelaku, MT diketahui berasal dari desa Mlawang Kecamatan Klakah. Namun pelaku punya seorang istri di desa Dawuhan Kecamatan Sukodono Lumajang," kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta SH, kepada sejumlah media.
Masih menurut Ipda Shinta, polisi sudah lama mengincar gerak gerik MT, sampai kemudian berhasil ditangkap, ketika sedang berada di rumah istrinya.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain timbangan digital, ikut diamankan sebagai barang bukti satu kompor khusus yang biasanya digunakan untuk menghisap shabu.
Baca Juga : Inilah Satu-satunya Suku Penggembala Rusa yang Masih Tersisa di Dunia
Untuk memperatanggungjawabkan perbuatannya, MT kini diamankan di Polres Lumajang, guna proses penyidikan dari mana barang haram tersebut didapatkan.