MALANGTIMES - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Secara simbolis Pelaksana harian (Plh) Bupati Malang Wahyu Hidayat, menyerahkan SK Pengangkatan PPPK serta Penandatanganan Perjanjian Kerja di Pringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga : Belum Berakhir, Single Terbaru Dayana Kembali Dibanjiri Dislike Warganet
”Saya selaku Plh Bupati Malang menyampaikan selamat kepada penerima SK Pengangkatan PPPK. Mewakili Pemkab Malang, kami berharap kepada yang telah mendapatkan SK PPPK ini bisa bekerja secara tulus dan ikhlas untuk mengabdi kepada masyarakat, dan juga memahami seluruh aturan kepegawaian,” ucap Wahyu saat menyampaikan sambutannya.
Aturan yang disampaikan Wahyu tersebut, salah satunya adalah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
”Hal ini dirasa sangat penting agar saudara sekalian bisa memahami apa kewajiban dan larangan bagi seorang tenaga PPPK,” jelasnya.
Terakhir, Wahyu mengimbau kepada mereka yang baru saja menerima SK PPPK untuk bisa benar-benar berkontribusi untuk mengabdikan diri dalam melayani masyarakat.
”Para PPPK harus mampu memahami tupoksi yang ditugaskan, sehingga tujuan yang diharapkan oleh pemerintah daerah dapat terwujud. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa saudara sekalian memang pantas dan dapat dipercaya untuk mengemban amanah untuk melayani masyarakat sesuai dengan bidang masing-masing," ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menuturkan jika jumlah PPPK yang telah mendapatkan SK pada hari ini sejumlah 676 orang.
Baca Juga : Bakal Jadi Pilot Project, Kota Malang Targetkan Vaksinasi 10 Ribu Orang/Hari
”Jumlah yang mendapatkan SK PPPK ini ada 676 orang, ini merupakan hasil seleksi pada tahun 2020 kemarin,“ ucapnya kepada awak media.
Kepada mereka yang telah mendapatkan SK tersebut, bisa langsung bertugas sesuai dengan penempatan masing-masing. ”Iya, sekarang mereka sudah memiliki SK PPPK-nya, karena sudah punya NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil). Seperti saya ini PNS juga memiliki NIP, mereka juga sudah punya, NIP PPPK namanya,” pungkasnya.