MALANGTIMES - Dua orang tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ditembak jajaran Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota di kawasan Danau Kerinci Sawojajar kemarin Rabu (24/2/2021). Di mana di dalam video viral yang tersebar, aksi kejar-kejaran penangkapan kedua tersangka cukup menegangkan.
Diketahui bahwa dua orang tersangka curanmor yang ditembak di kakinya tersebut bernama Wiyanto (31) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Slamet (32) warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyebutkan bahwa aksi tembakan pada kedua kaki tersangka merupakan tindakan tegas terukur.
Karena saat akan ditangkap, menurut penuturan dari perwira yang akrab disapa Leo tersebut kedua tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang disabetkan kepada petugas Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota tak berseragam.
"Kedua pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur, karena sudah melawan dan melukai petugas dengan memakai senjata tajam (celurit, red) saat akan ditangkap," ujarnya kepada awak media ketika rilis ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Kamis (25/2/2021).
Leo menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan pelaku curanmor yang melangsungkan aksinya pada hari Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 20.30 WIB dengan korban perempuan berinisial AC warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Korban berinisial AC dan temannya mendatangi sebuah kafe di Simpang Tiga Janti, Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Motor korban yaitu Honda Scoopy nomor polisi N-6979-BA diparkir di depan kafe dalam kondisi stang terkunci. Namun pada pukul 23.30 WIB, saat korban akan pulang dari kafe, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada," jelasnya.
Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini melanjutkan bahwa saat korban mengetahui hal tersebut, pihaknga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, jajaran Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV (Closed Circuit Television) di sekitat lokasi kejadian.
Kemudian pada hari Rabu (24/2/2021) siang, jajaran Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyisiran dan didapati dua orang yang telah dicurigai akhirnya dipantau hingga menuju daerah Jalan Danau Kerinci, Sawojajar.
"Akhirnya anggota kami melakukan pengejaran dan langsung menangkap kedua pelaku. Di mana video penangkapannya, sempat menjadi viral di media sosial. Saya tegaskan kepada masyarakat bahwa yang melakukan penangkapan tersebut anggota Polresta Malang Kota," terangnya.
Namun tak disangka, saat dilakukan penangkapan salah satu pelaku bernama Wiyanto menyabetkan celurit ke petugas Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota. Untungnya, celurit yang disabetkan oleh pelaku masih terbungkus. jadi anggota kepolisian tidak sampai terluka parah.
"Celurit masih dalam keadaan terbungkus. Sehingga luka yang dialami anggota tidak terlalu parah, hanya lecet saja. Karena melawan dan melukai itulah, kami melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," ujarnya.
Kemudian dari olah TKP dan penggeledahan terhadap kedua tersangka didapati beberapa barang bukti untuk melakukan pencurian sepeda motor. "Yakni 16 biji mata kunci T, 3 gagang kunci T, 1 senjata tajam celurit, 2 gunting, 1 obeng, 1 cutter, 3 buah isolasi warna hitam, 1 kunci L dan 6 buah kunci sepeda motor palsu," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan bahwa saat dilakukan penyelidikan, ternyata barang bukti hasil curian diletakkan oleh tersangka di sebuah warung kosong di kawasan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
"Sehingga dalam waktu kurang dari 1x24 jam, baik pelaku dan motor korban berhasil kami temukan," katanya.
Tinton juga mengatakan bahwa kedua tersangka bukan residivis, namun patut diduga kedua tersangka termasuk jaringan komplotan curanmor yang sering beraksi dan meresahkan masyarakat.
"Kedua tersangka bukan residivis. Tapi kami menduga mereka punya jaringan. Ada kunci pas dengan nomor yang lengkap untuk mencuri. Kami akan terus lakukan pengembangan," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara.