free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sempat Ditentang, Biro Hukum Provinsi Jatim Restui Draf Tatib Jabatan Wawali Kota Kediri

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : Pipit Anggraeni

25 - Feb - 2021, 22:01

Placeholder
Ketua Pansus, Azhari. (Foto: Ist)

KEDIRITIMES - Hasil evaluasi dari Biro Hukum Provinsi terhadap draf tata tertib (Tatib) dalam pengisian jabatan Wakil Wali Kota Kediri telah usai. Sebelumnya, draf Tatib yang telah dibuat oleh panitia khusus (Pansus) sempat mendapat penolakan dari  sejumlah anggota DPRD saat gelar paripurna pada akhir Desember 2020 lalu. Penolakan terutama berkaitan dengan pasal 6 ayat 3 yang mengatur tentang syarat pencalonan sebagai kandidat Wakil Wali Kota Kediri.

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa anggota DPRD yang ditetapkan sebagai calon Wakil Wali Kota Kediri sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD.

Baca Juga : Aturan Turunan UU Cipta Kerja Terkait Bumdes Diterbitkan, Begini Cara Mainnya

Atas perihal tersebut membuat sejumlah kalangan Anggota DPRD Kota Kediri pun terjadi bersilang pendapat. Terutama terkait syarat calon pengisian jabatan Wakil Wali Kota Kediri. Perdebatan pun terjadi yang pada akhirnya draf Tatib diserahkan ke ranah yang lebih tinggi yakni Biro Hukum Provinsi untuk dilakukan evaluasi.

Pasca dilakukan evaluasi, hasilnya pun sama yakni tak ada perubahan pada Pasal 6 Ayat 3.

Ashari, selaku Ketua Pansus mengaku, hasil yang telah dievaluasi itu mempertegas pasal yang menjadi perdebatan diantara fraksi di DPRD selama ini.

"Dari awal saya sebagai ketua pansus sekaligus mewakili fraksi dari Partai Demokrat sudah mengkaji secara mendalam terkait Tatib tersebut dan sudah saya sesuaikan dengan aturan di atasnya," ujarnya kepada JatimTimes.com, Kamis (25/2/21).

Baca Juga : Gubernur Khofifah Akan Lantik Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2020 secara Hybrid

Sementara itu atas selesainya hasil evaluasi yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi ini, Ashari meminta agar Tatib hasil evaluasi  segera ditetapkan oleh DPRD melalui paripurna.

"Mengingat pengisian jabatan Wakil Wali Kota Kediri dapat segera terlaksana dan menghasilkan sebuah kepemimpinan yang baru. Yang diharapkan sosok AG 2 ini dapat membantu kinerja dari seorang Wali Kota Kediri yang saat ini kita ketahui  bekerja secara sendirian dalam memimpin roda pemerintahan disituasi yang tengah genting seperti saat ini," terangnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

Pipit Anggraeni