BLITARTIMES - Peredaran miras tanpa izin terindikasi masih marak terjadi di Kota Blitar. Hal itu dibuktikan dengan masih ditemukanya penjualan miras yang tak mengantongi izin saat polisi melakukan razia di tempat karaoke, Selasa (23/2/2021) malam. Salam razia dan tes urine tempat hiburan malam itu, polisi telah sita puluhan botol miras.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Suryadi mengungkapkan, razia di tempat karaoke ini digelar untuk mengantisipasi peredaran narkotika. Razia kali ini digelar secara terfokus dan menyasar tempat karaoke di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Baca Juga : Anggaran Covid-19 Rp 150,6 Miliar di Jombang Jadi Sorotan, Ada Yang Dianggap Sia-Sia
“Razia di tempat karaoke kami laksanakan pada tadi malam. Tujuannya mengantisipasi bahaya penyalahgunaan narkotika,” terang Suryadi, Rabu (24/2/2021).
Dikatakanya, dalam razia ini polisi melakukan test urine kepada seluruh pengunjung karaoke. Total ada 10 perempuan dan 5 laki-laki yang ditest urine dan seluruhnya dinyatakan negatif. Polisi kemudian melakukan penggledahan dan menemukan puluhan botol miras yang dijual tanpa izin. Puluhan botol miras itu langsung diamankan.
Sanksi kemudian diberikan kepada pengelola café karena menjual miras tanpa izin. Pengelola dikenai sanksi tindak pidana ringan.
“Miras kita amankan karena dijual tanpa izin. Pengelola café kami kenai tipiring,” paparnya.
Baca Juga : Solikhin Terpilih lagi sebagai Ketua Kadin Kota Kediri
Lebih dalam Suryadi menyampaikan, pihaknya mengambil tindakan tegas kepada pengedar miras. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal, baik di tempat hiburan maupun tempat publik.
“Miras ini pemicu penyakit masyarakat. Kami tidak pandang bulu, peredaran miras ilegal akan kami tindak dimanapun tempatnya di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” pungkasnya.