free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Cegah Peredaran Narkotika, Blitar Rutin Tes Urine Acak

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Pipit Anggraeni

24 - Feb - 2021, 21:27

Placeholder
Polisi test urine pengunjung cafe di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar

BLITARTIMES - Peredaran miras tanpa izin terindikasi masih marak terjadi di Kota Blitar. Hal itu dibuktikan dengan masih ditemukanya penjualan miras yang tak mengantongi izin saat polisi melakukan razia di tempat karaoke, Selasa (23/2/2021) malam. Salam razia dan tes urine tempat hiburan malam itu, polisi telah sita puluhan botol miras.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota,  AKP Suryadi mengungkapkan, razia di tempat karaoke ini digelar untuk mengantisipasi peredaran narkotika. Razia kali ini digelar secara terfokus dan menyasar tempat karaoke di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Baca Juga : Anggaran Covid-19 Rp 150,6 Miliar di Jombang Jadi Sorotan, Ada Yang Dianggap Sia-Sia

“Razia di tempat karaoke kami laksanakan pada tadi malam. Tujuannya mengantisipasi bahaya penyalahgunaan narkotika,” terang Suryadi, Rabu (24/2/2021).

Dikatakanya, dalam razia ini polisi melakukan test urine kepada seluruh pengunjung karaoke. Total ada 10 perempuan dan 5 laki-laki yang ditest urine dan seluruhnya dinyatakan negatif. Polisi kemudian melakukan penggledahan dan menemukan puluhan botol miras yang dijual tanpa izin. Puluhan botol miras itu langsung diamankan. 

Sanksi kemudian diberikan kepada pengelola café karena menjual miras tanpa izin. Pengelola dikenai sanksi tindak pidana ringan. 

“Miras kita amankan karena dijual tanpa izin. Pengelola café kami kenai tipiring,” paparnya.

Baca Juga : Solikhin Terpilih lagi sebagai Ketua Kadin Kota Kediri

Lebih dalam Suryadi menyampaikan, pihaknya mengambil tindakan tegas  kepada pengedar miras. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal, baik di tempat hiburan maupun tempat publik.

“Miras ini pemicu penyakit masyarakat. Kami tidak pandang bulu, peredaran miras ilegal akan kami tindak dimanapun tempatnya di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” pungkasnya. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Pipit Anggraeni