free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Dewan Sambut Baik Raperda Pemberdayaan Nelayan, Tambak Garam, Budidaya Ikan, Petambak Garam

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Yunan Helmy

24 - Feb - 2021, 20:57

Loading Placeholder
Ketua Fraksi NHS Akis Jasuli saat menyampaikan tanggapan atas 4 raperda usul prakarsa DPRD Sumenep tahun 2021. (Foto: Ist)

SUMENEPTIMES - Empat rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Sumenep tahun 2021 disambut baik oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Bahkan, satu di antara empat raperda itu diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat. Yakni Raperda Pemberdayaan Nelayan, Tambak Garam, Budidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Baca Juga : Ketua GP Ansor Menyatakan Puas Terhadap Kinerja Kapolres Lumajang

Ketua Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (NHS) DPRD Sumenep Akis Jasuli mengatakan, keberadaan raperda tersebut memang sebagai upaya pembinaan dan peningkatan kompetensi dan skill bagi para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

"Dari raperda ini nantinya juga dinanti adanya proteksi fasilitas oleh pemerintah agar tercipta nelayan dan masyarakat yang mandiri secara ekonomi," kata dia, Rabu (24/2/2021).

Nantinya demi suksesnya regulasi raperda itu, dia mengajak rekan sejawatnya di DPRD Sumenep untuk tetap konsisten mengawal aktualisasi dari raperda tersebut. "Jadi, pengawalan itu sebagai bentuk dari pelaksanaan tanggung jawab kita selaku pajabat yang memiliki hak untuk controlling," sambung Akis.

Baca Juga : Resmi Diperpanjang, Ini Jadwal PPKM Mikro di Sumenep

Tidak hanya itu. Politisi muda dari Partai NasDem ini juga meminta secara tegas kepada pemkab setempat agar betul-betul mengimplementasikan raperda usul prakarsa DPRD tersebut. "Karena hal tersebut merupakan peraturan yang menyangkut tentang kelangsungan, kelancaran dan kemajuan bagi masyarakat Sumenep kini dan yang akan datang," ucapnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---