INDONESIATIMES – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo pada (19/02) lalu, membahas tentang kesadaran budaya beretika masyarakat untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.
Baca Juga : Kluster Perkantoran Muncul Lagi di Blitar, 10 Pegawai Pengadilan Agama Positif Covid-19
Dilansir dari detiknews, Jenderal Sigit menginstruksikan kepada seluruh anggota Polri agar menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Dalam rangka terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan. Polri akan senantisa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif agar dapat terhindar dari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan dan dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap sehat, bersih, beretika dan produktif,” tulis Kapolri dalam surat tersebut.
Sebelumnya dalam pidato Presiden RI Joko Widodo, Ia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan UU ITE adanya proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
“Belakangan ini saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan, ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, antara lain Undang-Undang ITE,” ucapnya dalam pidato tersebut.
Oleh sebab itu Presiden meminta kepada Kapolri agar lebih selektif menyikapi dan menangani pelaporan pelanggaran UU ITE.
“Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE,” ujar Jokowi.
Baca Juga : Terima 18.400 Dosis Vaksin, Kabupaten Blitar Segera Laksanakan Vaksinasi Tahap II
Menanggapi hal tersebut Kapolri Jenderal Listyio langsung menjanjikan agar menghindari penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE dan lebih mengedepankan keadilan retoratif dalam rangka memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice, dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE bisa ditekan dan dihindari kedepannya,” ucap Kapolri dalam pidatonya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar surat edaran tersebut diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.
“Surat edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.