MALANGTIMES - Seorang wanita berinisial NF (26) warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang berhasil diringkus tim Satreskrim gabungan Polres Malang dan Polsek Tumpang. Ia diketahui menjadi salah satu tersangka penggelapan mobil rental antar wilayah.
Sementara satu tersangka lagi yakni AB (27) yang tak lain adalah suami NF masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diburu polisi karena telah menggelapkan sebanyak 19 unit mobil rental milik pengusaha rental di wilayah Tumpang.
Baca Juga : Ada Fakta Baru di Reka Ulang Kasus Pembunuhan Menimpa Juragan Toko ATK
Dari keterangan yang diterima media ini, terhitung ada 3 pengusaha rental mobil yang menjadi korban pasangan suami istri (pasutri) itu. “Modus operandinya, pasutri ini mengaku memiliki koperasi dan menyewa mobil dari Paguyuban Rental Tumpang,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat ditemui di Mapolsek Tumpang, Senin (22/2/2021).
Dengan menyewa mobil itu, kemudian pelaku berjanji akan menyewa belasan mobil itu seharga Rp 3 juta untuk 10 hari. “Sebagai DP, pelaku membayar Rp 1 juta, dengan menjanjikan akan dilunasi ketika mengembalikan mobil 10 hari kemudian,” urainya.
Akan tetapi, mobil tersebut bukannya disewa untuk dipakai, malah tersangka justru menggadaikan belasan mobil yang dipinjam tersebut dengan harga berkisar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per unit. “Korban percaya menyewakan (unitnya) ke pelaku karena mereka saling kenal. Sekaligus AB merupakan salah satu mantan pamong desa,” jelas Andaru.
Karena khawatir, korban akhirnya berhasil mengendus ulah tersangka itu, hingga kemudian melaporkan ke jajaran Polsek Tumpang.
Baca Juga : Sistem Scoring Pilkades Dikeluhkan, Warga Wadul Komisi A DPRD Bangkalan
Dengan dibantu jajaran Polres Malang, Satreskrim Polsek Tumpang mencari keberadaan kedua pelaku, hingga akhirnya salah satu tersangka, NF berhasil ditangkap di kediamannya, di kawasan Sawojajar, Kota Malang. “Sedangkan seorang pelaku lain yakni suaminya masih kami lakukan pencarian. Karena yang bersangkutan diduga menjalankan aksi yang sama sendirian,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu.
Atas perbuatannya itu, Polres Malang menjerat pelaku penggelapan mobil rental tersebut dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.