MALANGTIMES - Ada fakta baru yang terkuak saat rekonstruksi kasus pembunuhan seorang mantan karyawan terhadap majikan toko ATK (alat tulis kantor) dan fotocopy di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Senin (22/2/2021).
Dalam reka ulang dengan 27 adegan yang dilakukan tersangka NP (17) dan R (23) terhadap korban meninggal Rudi Jauhari dikarenakan aksi pelaku tepergok Ida Mulyani, istri korban. Saat itu, Ida Mulani memergoki tersangka NP menghitung uang hasil curian di depan kamar korban.
Baca Juga : Didukung Pertamina, Bupati Pamekasan Siapkan Pertashop untuk Pesantren
“NP saat itu menghitung uangnya di depan kamar korban di lantai 2. Lantas, tersangka akhirnya menyayatkan cutter yang dibawa tersangka pada tubuh Ida,” ungkap kepala unit (Kanit) I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Malang, Iptu Ronny Margas usai menggelar rekonstruksi.
Diberitakan sebelumnya, tersangka NP menganiaya bosnya dengan cara menyayatkan cutter ke tubuh korban, tepat setelah mencuri uang di toko fotocopy korban.
“Awalnya, tersangka ditemani temannya, R (23) mengambil uang korban dengan cara memasuki rumahnya melewati atap lantai 2. Setelah berhasil masuk, tersangka menuju toko korban di lantai satu. Di sana ia mengambil uang senilai Rp 2,5 juta beserta materai sebanyak 300 buah,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jum'at (19/2/2021).
Usai mengambil uang itu, tersangka kemudian menuju kamar korban yang berada di lantai 2. Hal itu karena dari pengakuan tersangka yang memiliki dendam kepada korban karena sering mengejek orang tuanya.
Namun ketika sampai di lantai 2, ternyata istri korban mendapati tersangka, spontan NP melukai istri korban yang kemudian menjerit, hingga korban terbangun.
“Tersangka berusaha kabur, namun dihalangi oleh korban. Nah, saat itulah tersangka menyayatkan cutter tepat di telinga dan leher korban,” tutur Hendri.
Karena mengalami luka sayatan di beberapa bagian tubuh, kondisi korban kemudian kritis hingga dilarikan ke rumah sakit (RS) Bokor dan kemudian dirujuk ke RSSA Malang. Namun setelah dirawat beberapa hari kemudian korban meninggal dunia.
Baca Juga : Beda dengan Tersangka, Ini Pengakuan Istri Pemilik Toko ATK dan Fotocopy yang Tewas
“Sementara tersangka R hanya berperan untuk mematikan induk listrik rumah korban saat NP menjalakan aksi di dalam rumah korban saat itu,” ujar kapolres.
Menurut Hendri berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat melakukan penganiayaan setelah mengambil uang senilai Rp 2,5 juta di toko korban sebab ia punya dendam pribadi kepada Rudi Jauhari, akibat saat bekerja, Rudi kerap mengejek kedua orang tuanya.
Hal itu dibantah oleh istri Rudi, Ida Mulyani. Menurut Ida suaminya tidak pernah mengatakan semacam itu. "Saya rasa NP selalu diperlakukan dengan baik oleh suami saya. Tidak pernah membicarakan hal buruk pada tersangka atau orang tuanya. Dalam hal gaji kami pikir sudah layak, yakni Rp 65 ribu per hari," terang Ida.
Sebaliknya, menurut Ida, NP justru dua kali ditemukan pernah mencoba mengambil uang hasil penjualan di toko. "Waktu itu pernah ditemui oleh suami saya mencoba mengambil uang hasil penjualan 2 kali. Tapi diminta dikembalikan," pungkasnya.