free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sistem Scoring Pilkades Dikeluhkan, Warga Wadul Komisi A DPRD Bangkalan

Penulis : Imam Faikli - Editor : A Yahya

23 - Feb - 2021, 02:07

Placeholder
Tampak, sejumlah warga Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Bangkalan saat wadul legislatif (Foto: Imam JatimTIMES)

BANGKALANTIMES - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Bangkalan mulai dipersoalkan warga. Salah satunya pada penerapan sistem Scoring jika jumlah calon lebih dari 5 orang. Persoalan itu dikeluhkan oleh warga Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan kepada anggota dewan Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Senin (22/1/2021).

“Kami meminta kepada legislatif untuk tidak menerapkan sistem Scoring. Sebab para calon yang bermunculan, itu dari keluarga petahana semua,” kata Kasim, koordinator lapangan (Korlap), usai beraudiensi dengan dewan.

Baca Juga : Rancang Renja 2022, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Sinkronisasi dengan Stakeholder Pentahelix

 

Kasim menjelaskan, dengan model seleksi Scoring, maka akan ada tambahan seleksi berupa pengalaman di pemerintahan. "Di desa kami, calon yang muncul lima orang dan itu kami anggap sebagai calon kacang-kacang yang hanya mengandalkan ijazah S1 saja," ujar Kasim.

Menurutnya, kemunculan calon-calon itu tidak serius. "Kalau mencalonkan ini hanya terkesan dibuat guyonan, bukan tidak mungkin nantinya hal itu akan memicu munculnya konflik di bawah," tuturnya.

Parahnya lagi, Kasim mengaku, ada salah satu calon yang melanggar Perbub. "Misalnya, anggota BPD inisial Y, awalnya ikut dan menyaksikan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Namun, seiring berjalan waktu muncul isu ingin mencalonkan sendiri," kata dia.

Tentu hal itu kata dia, sangat jelas bahwa dalam Perbub itu dilarang. "Oleh karena itu kami meminta untuk diluruskan oleh anggota dewan," tegas dia.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ha'i menjelaskan, pesta demokrasi Pilkades ini kata dia akan terus mengikuti regulasi yang ada yakni peraturan bupati, terutama terkait sistem Scoring.

Baca Juga : Bandar Sabu di Jombang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas Pamekasan

 

Selanjutnya, ia menjelaskan dengan adanya isu yang berkembang di Desa Gili Anyar, dengan adanya lima calon, ia menjelaskan bahwa saat ini tahapan pendaftaran pilkades masih belum ditutup. "Sehingga, calon yang muncul 5 orang tersebut masih belum pasti, tapi jika calon lebih dari 5 menurut Perbub harus diseleksi," terang dia.

Terkait adanya isu anggota BPD yang hendak mencalonkan Kepala Desa, pihaknya masih menanti penutupan pendaftaran. "Jika benar mendaftar, kami akan memanggil oknum tersebut untuk melakukan klarifikasi, kita tunggu saja sampai penutupan, karena itu masih belum pasti," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

A Yahya