TULUNGAGUNGTIMES - Pemuda bernama Elga Adika Putra (18), warga Dusun Pakisaji RT 2 RW 1 Desa Pakisaji, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, ditangkap warga saat mencari rumah kos. Pasalnya, Elga diketahui telah melakukan pencurian kotak amal dan berhasil lolos sebelumnya di Musala An Nur Dusun Baran 2 Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan.
Kapolsek Rejotangan Iptu Purwanto saat dikonfirmasi mengatakan, Pada Senin (22/02/2021) tengah malam atau tepatnya pukul 00.00 WIB, saksi Hariyadi (32) bersama dua orang temannya melihat Elga dengan menggunakan sepeda motor keluar dari Musala An Nur menuju ke timur.
Baca Juga : Tabrakan dengan Truk, Siswa SMA Tewas di Hutan Maliran
"Karena curiga, saksi mengecek di Musala An Nur. Ternyata kotak amal sudah dalam keadaan terbuka gemboknya dan di dalam kotak amal sudah tidak ada uangnya," kata Purwanto.
Selanjutnya pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 WIB, saksi lain yang bernama Sholeh kedatangan seseorang yang ciri-cirinya sama dengan orang yang pada malam harinya dikejar oleh Hariyadi dan teman-temannya. "Orang ini bermaksud untuk kos di tempat saksi Sholeh dan membayar dengan uang pecahan," ujarnya.
Karena curiga dan mendapat informasi bahwa pada malam harinya uang kotak amal Musala An Nur hilang, Sholeh memberi tahu Hariyadi.
"Warga mengecek di kos-kos-an. Setelah diinterogasi, ternyata benar bahwa orang yang kos ini pada malam harinya telah mengambil uang kotak amal," ungkap Purwanto.
Atas pengakuan itu, Elga diamankan di Kantor Desa Panjerejo sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Rejotangan. Dari tangan Elga, polisi mengamankan barang bukti. Di antaranya 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna ungu hitam tanpa TNKB, kotak amal yang terbuat dari kayu, paku dengan ukuran panjang 12 cm.
Baca Juga : Bunda Indah: Kami Berharap Kepramukaan Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Lumajang
Selain itu, uang pecahan kertas sebanyak Rp 430.000 dan pecahan uang logam sebanyak Rp 11.000 juga turut disita sebagai barang bukti.
Elga sendiri terancam Pasal 362 KUHPidana. Dan karena kerugian hanya sebesar 500 ribu rupiah, polisi melakukan langkah kekeluargaan atau alternative dispute resolution (ADR). "Akan kami selesaikan secara kekeluargaan karena kerugiannya hanya 500 ribu rupiah," pungkasnya.