JATIMTIMES - Komunitas Teliti Mikroplastik (Telisik) Jurusan Biologi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya mengirimkan surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Timur. Surat tersebut dikirim setelah menyelesaikan penelitian tentang kerusakan lingkungan sejak bulan Januari hingga Februari lalu. Telisik sebelumnya mengambil beberapa sampel ikan, sedimen, udang, dan kupang yang berasal dari perairan Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Telisik Mikroplastik Kali Porong menemukan bahwa air Kali Porong telah terkontaminasi Mikroplastik. “Temuan mikroplastik tertinggi ditemukan di Segmen Hilir di daerah Tlocor sebesar 79 PM/100 liter, di Rolak Songo ditemukan 73/100 liter sedangkan di Mindi ditemukan 63 PM/100 liter”. Ungkap Bella Seftianingrum.
Baca Juga : PPKM Mikro Diperpanjang, Kabupaten Malang Tunggu Kepastian Pemprov Jatim
Lebih banjut, Mahasiswi biologi semester VI UINSA Surabaya menyatakan bahwa kandungan mikroplastik Kali Porong lebih tinggi jika dibandingkan dengan bengawan Solo yang mencapai 38-76 PM/100 Liter. Mikroplastik Sebagian mengisi kolong air dan terbawa arus sungai yang membawa hingga menuju lautan. Namun sebagian mikroplastik akan mengendap dalam sedimen.
“Sedimen yang saya teliti diambil di Rolak songo, Mindi dan Tlocor, kandungan PM tertinggi ditemukan di Tlocor sebanyak 83 PM/40 gram, tingginya PM di Tlocor karena lokasinya landai sehingga sedimen menumpuk," ungkap Linda Setya Rahmawati.
Lebih lanjut, Mahasiswi biologi semester VI UINSA Surabaya mengkhawatirkan tingginya kandungan mikroplastik dalam sedimen yang menjadi habitat dan sumber makanan bagi berbagi jenis biota air salah satunya adalah kupang.
“Jika dibandingkan dengan penelitian lainnya disepanjang Selat Madura, temuan mikroplastik di Tlocor lebih tinggi dibandingkan dengan Muara kali Lamong di Gresik, Lamongan, Socah dan Kamal di Bangkalan”. Tambahnya.
Harus ada upaya pengendalian kandungan mikroplastik diperairan dan Sedimen karena akan mengancam keamanan pangan laut (seafood) yang banyak dihasilkan oleh kegiatan tambak maupun penangkapan ikan di perairan terbuka.
Sumber Mikroplastik sekunder berasal dari serpihan plastik berukuran 1 mikron hingga 5000 mikron berasal dari remah- remahan atau serpihan dari plastik berukuran besar seperti tas kresek, sedotan styrofoam, botol plastik dan barang lainnya yang terbuat dari plastik.
Sumber mikroplastik primer berasal dari microbeads atau butiran sintetis yang menjadi bahan tambahan dalam odol, shampoo, perawatan pribadi dan kosmetik. Mikroplastik yang mengalir diperairan berasal dari limbah domestik dari saluran air buangan rumah tangga, polutan mikroplastik di udara, saluran air hujan (drainase), buruknya pengelolaan sampah yang menyebabkan banyaknya sampah plastik di perairan, dan limbah cair industri di sepanjang Kali Porong.
Baca Juga : Puan Maharani Masuk Survei Capres, Kalah Tipis dari UAS dan Habib Rizieq
Untuk mengendalikan kontaminasi Mikroplastik di Kali Porong dan perairan pesisir Sidoarjo Team Telisik Mikroplastik Kali Porong Mahasiswi biologi UINSA Surabaya telah mengirim surat aduan ke Gubernur Jawa Timur pada Minggu (21/2/2021).
Berdasarkan PP No 82 Tahun 2001 pasal 43 ayat 1 berbunyi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Pihaknya mendesak agar Pemerintah segera melakukan tindakan. Pertama Pengelola Kali Porong (Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup) untuk menetapkan baku mutu kadar mikroplastik dalam air sungai dan dalam air limbah industri, menetapkan batas aman mikroplastik dalam seafood.
Kedua, Mendorong kebijakan pengurangan sampah plastik. Ketiga, Mendorong pengelolaan sampah yang baik disepanjang Kali Porong dengan membangun fasilitas Tempat Sampah Sementara pada setiap desa di sepanjang Kali Porong agar masyarakat tidak membuang sampahnya ke badan air atau Kali Porong.