NGAWITIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro terbukti ampuh menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ngawi.
Di Kecamatan Paron misalnya, pelaksanaan PPKM skala mikro mampu menekan penyebaran Covid-19 di tingkat RT. Bahkan dari sebelumnya wilayah zona merah, Kecamatan Paron kini sudah termasuk wilayah zona hijau.
Baca Juga : PPKM Mikro Diperpanjang, Investasi Properti di The Kalindra Terus Berjalan
Kapolsek Paron Iptu Suyitno SH menjelaskan, sejak pemberlakuan PPKM skala mikro dari total 587 RT di Kecamatan Paron, hanya lima RT yang masih termasuk kategori zona kuning penyebaran Covid-19. Sedangkan 582 RT lainnya sudah masuk kategori zona hijau.
Lima RT yang masih termasuk kategori zona kuning karena masih terdapat warga terkonfirmasi terpapar Covid-19. Di antaranya terdapat di kelurahan Teguhan, Gelung, Tempuran, Dawu dan kelurahan Semen.
"Alhamdulillah PPKM mikro manfaatnya terasa sekali dalam pengendalian penyebaran Covid-19," kata Iptu Suyitno.
Untuk terus menekan laju penyebaran Covid-19, Polsek Paron telah menerjunkan personel Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian dalam upaya mensosialisasikan bahaya penyebaran virus covid-19 kepada masyarakat.
Setidaknya 14 personel Babinkamtibmas telah ditugaskan Polsek Paron untuk terjun langsung ke kelurahan yang ada agar selalu memberikan pendampingan kepada masyarakat bersama aparat desa setempat.
Baca Juga : Ada Anomali Penurunan Debit, PDAM Kota Malang Lakukan Pengecekan Pipa Air Pulungdowo
"Personel Bhabinkamtibmas selalu ingatkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 berhenti" jelas Iptu Suyitno.
Kapolsek Paron juga berharap petugas yang sudah terbentuk di tingkat desa bisa aktif mendata warga yang positif terpapar Covid-19. Dengan harapan dapat menyajikan data penyebaran Covid-19 di tingkat desa secara valid.