MALANGTIMES - Santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat covid-19 pada tahun 2021 ini sudah tidak tersedia lagi.
Hal itu merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos) pada 18 Februari 2021 dengan Nomor: 150/3.2/BS.01.02/02/2021 perihal rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal covid-19. Di surat itu, terdapat dua poin penjelasan.
"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat corona virus disease 2019 (covid-19) bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampakan oleh Dinas Sosial provinsi/kab/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," bunyi poin pertama surat yang ditandatangani Sunarti selaku direktur perlindungan sosial korban bencana sosial Kemensos.
Belum diketahui secara pasti alasan atau penyebab rekomendasi dan usulan santunan bagi ahli waris korban meninggal covid-19 pada tahun 2021 ini tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial.
Selanjutnya pada poin kedua dalam surat edaran, kepala Dinas Sosial provinsi juga diimbau agar segera menyampaikan perubahan kebijakan tersebut kepada jajaran kepala Dinas Sosial kabupaten/kota.
"Oleh karenanya berkenan Kepala Dinas Sosial provinsi dapat menyampaikan hal tersebut pada angka 1 kepada kepala Dinas Sosial kabupaten/kota di wilayah masing masing, dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," bunyi poin kedua surat edaran Kemensos tersebut.
Menanggapi perubahan kebijakan tersebut, Kepala Dinsos-P3AP2KB (Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kota Malang Peny Indriani menyebutkan, dengan adanya surat edaran Kementerian Sosial tersebut, santunan sudah tidak dapat lagi cair bagi ahli waris korban meninggal akibat covid-19. "Kalau sudah dikasih edaran seperti itu, sudah tidak bisa cair," ujarnya.
Sebelumnya, ahli waris korban meninggal akibat covid-19 mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial sebesar Rp 15 juta.
Peny juga menyebutkan, di Kota Malang tahapan pengajuan terkait santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat covid-19 memang melalui Dinsos-P3AP2KB Kota Malang terlebih dahulu. "Memang dari awal ada surat dari kementerian bahwa kalau korban Ccovid-19 itu ahli warisnya bakal dapat santunan 15 juta dengan syarat-syarat tertentu. Kami edarkan ke kecamatan. Setelah itu, kalau memenuhi syarat itu, diusulkan ke kami. Dari kami ke provinsi," jelasnya.
Selama ini, untuk pencairan santunan, Peny mengatakan langsung masuk ke rekening ahli waris yang diajukan. "Yang jelas, kalau cair, itu langsung masuk ke rekening ahli warisnya. Jadi, pihak kami cuma mengusulkan. Dananya itu dari kementerian langsung masuk ke rekening ahli waris," terangnya.
Peny pun merasa kasihan kepada para ahli waris korban meninggal akibat covid-19 yang sebelumnya telah mengajukan persyaratan untuk mendapatkan bantuan. "Padahal mereka sudah menunggu. Semua berharap. Kasihan yang sudah terlanjur berharap. Semua tidak dapat," katanya.
Agar warga tahu bahwa tahun ini tidak ada santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat covid, Dinsos-P3AP2KB akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui jajaran kecamatan yang ada di Kota Malang.