free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kota Batu Bebas Zona Merah, Wali Kota Dewanti Bentuk Posko Penanganan Covid-19

Penulis : Mariano Gale - Editor : A Yahya

20 - Feb - 2021, 21:08

Placeholder
(Foto istimewa Pemkot Batu)

BATUTIMES - Kota Batu bebas dari oranye maupun merah jika mengacu pada kriteria zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat RT. Karena sebaran penderita positif Covid-19 di tingkat RT tidak sampai melebih 6 orang. 

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Meski tidak masuk kriteria PPKM Mikro dikarenakan di tingkat RT tidak ada lingkungan yang masuk zona orange maupun merah namun pemberlakuan PPKM Mikro akan dilakukan jika di tingkat RT masuk zona orange maupun merah.

Baca Juga : Terobosan Baru, Disparta Kota Batu Luncurkan Program Dewi Sandra

"Walau gimanapun juga kita tidak boleh menganggap remeh ya. Kami juga bersama TNI/Polri tetap mengintensifkan peran posko dan kampung tangguh yang tersebar di setiap desa dan kelurahan. Langkah ini diperlukan untuk menekan kasus covid-19," kata Dewanti,  ujarnya, Sabtu (20/2/2021).

Lanjut Dewanti, berbicara soal zona merah, jika wilayah diperluas hingga tingkat Desa/Kelurahan, ada beberapa wilayah yang terpapar lebih dari 10 kasus. Di antaranya Kelurahan Ngaglik 14 kasus, Kelurahan Songgokerto 13 kasus dan Desa Pesanggrahan 12 kasus. "Nah jika kita tarik ke tingkat RT/RW tidak ada yang melebihi dari 10 kasus," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Dewanti juga menyatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Penerapan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat RT. Hal ini dilakukan karena dinilai cukup efektif untuk menekan penyebaran Covid-19.

SE Wali Kota Batu Nomor 440 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Disebutkan bahwa pengkategorian zona didasarkan pada beberapa indikator. Zona hijau jika tidak ada kasus Covid-19, zona kuning jika ada 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, zona oranye jika ada 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, dan zona merah jika ada lebih dari 10 rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. "Khusus daerah zona merah, skenario pengendaliannya dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT," katanya. 

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

A Yahya