free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Banyuwangi Bongkar Pencurian Pakan Udang, Kerugian Rp 2 Miliar

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

20 - Feb - 2021, 01:03

Placeholder
Lima tersangka kasus pencurian pakan udang di Muncar saat ditunjukkan kepada wartawan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Nurhadi/JatimTIMES)

BANYUWANGITIMES  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dugaan pencurian pakan udang. 

Di kasus ini, polisi menangkap lima tersangka. Yakni 4 pelaku pencurian dan satu orang penadah pakan udang. Penangkapan terjadi di sebuah gudang tambak milik CV Sumberberas yang berada di Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Baca Juga : Kerja di Kebun Sawit, Kades Terpidana Korupsi ADD 2012 Dieksekusi Kejari Tulungagung

Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, terdapat dua kasus  yang dilakukan tersangka mulai Desember 2019  sampai dengan Desember 2020. “Estimasi kerugian berdasarkan laporan sebesar Rp 2 miliar,” ungkapnya kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (19/02/2021).

Empat dari lima pelaku tindak kriminal tersebut merupakan karyawan tambak udang itu sendiri. Yakni; AR (45), SN (43), SM (55), dan MIN (25). Sedangkan satu tersangka lain,  KT (55), merupakan petani tambak udang lokal setempat yang diduga sebagai penadah pakan udang curian kawanan itu.

Dalam dua kasus pencurian pakan udang tersebut, pelaku AR selalu terlibat di dalamnya. Diduga dia sebagai otak kasus pencurian tersebut karena mengajak teman-temannya yang berbeda dalam melakukan aksi pencurian di tempat kerjanya.

Kasus yang pertama melibatkan pelaku AR dan SN sekitar  Desember 2019 sampai Juni 2020. Mereka berdua  bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian pakan udang yang biasanya dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari atau saat kondisi  tambak sepi.

“Salah satu pelaku yang kebetulan seorang teknisi mengetahui penyimpanan kunci gudang. Lalu pelaku mengambil pakan  udang yang tersimpan di dalam gudang dan membawanya. Lalu melemparkan pakan-pakan tersebut melalui pagar setinggi 2 meter,” beber kapolresta yang dikenal ramah tersebut.

Kemudian kedua pelaku menghubungi pembeli, yaitu KT, dan menjual pakan udang tersebut dengan harga Rp 175.000 per karung dari harga normal Rp 300 ribuan. “Setiap kali melakukan pencurian, pelaku selalu mengambil pakan sejumlah 8  karung pakan udang,” imbuh kapolresta.

Selanjutnya, kasus kedua dilakukan dalam periode Juli-Desember 2020 dengan melibatkan tiga pelaku. Yaitu AR, SM dan MIN. Modusnya, pakan udang yang ada di gudang diangkut dengan pikap.

Baca Juga : Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama 25 Hari, Polresta Banyuwangi Kejar Bandar Besar

“Pelaku AR menyuruh SM dan MIN mengangkut sisa pakan udang ke rumahnya dengan mengiming-imingi keduanya upah. Kemudian pakan udang tersebut dijual kepada penadah,” ujarnya.

Atas kasus pencurian tersebut, pelaku AR , SN, SM, dan MIN dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e tentang pencurian dengan pemberatan Sedangkan tersangka KT dijerat dengan Pasal 480 ke-1e tentang penadahan.

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy