free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama 25 Hari, Polresta Banyuwangi Kejar Bandar Besar

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

19 - Feb - 2021, 23:23

Placeholder
Kapolresta Banyuwangi menunjukkan barang bukti tangkapan transaksi narkoba di Banyuwangi. (Foto: Nurhadi/BanyuwangiTIMES)

BANYUWANGITIMES - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi sejak 20 Januari sampai 15 Februari 2021 berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi. Dari operasi yang digelar Satuan Resrerse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Banyuwangi tersebut, 15 orang tersangka diamankan. 

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Banyuwangi Jumat (19/02/2021) mengatakan, dari kasus yang berhasil diungkap itu, 11 kasus merupakan peredaran sabu, satu kasus ganja gorila sintesis, dan dua kasus ekstasi. “Total ada 15 orang tersangka yang ditangkap oleh petugas kepolisian,” ucapnya.

Baca Juga : Viral, Penemuan Tembok Besar dan Panjang di Atas Gunung Kutogirang Mojokerto

Selain mengamankan 15 tersangka, satres narkoba juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain;  43 paket sabu-sabu seberat 72,94 gram, 17,24 gram tembakau sintetis (ganja gorila), 12 butir pil ekstasi, dan 1.000 butir pil yang masuk daftar G. 

“Kami juga mengamankan enam buah timbangan elektrik, 11 unit handphone, dua buah bong, sebuah buku catatan penjualan narkoba, serta uang tunai senilai Rp 7.350.000,” imbuh perwira polisi asal Sulawesi tersebut. 

Saat ini, aparat kepolisian terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap bandar besar pemasok narkoba di Banyuwangi. “Kami terus dalami dan kembangkan sampai aktor intelektual di balik peredaran narkoba ini bisa ditangkap,” tandasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima belas tersangka harus mendekam di  sel tahanan Mapolresta Banyuwangi. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Arman.

Baca Juga : Miliki Guru Besar Termuda, Rektor UIN Malang: Jadi Guru Besar Tak Harus Menunggu Tua

Lebih lanjut Arman menambahkan, selain menindak tegas pengedar maupun pengguna narkoba, polisi juga gencar melakukan kegiatan preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya kalangan milenial, dari bahaya narkoba. “Sosialisasi antinarkoba terus kami galakkan, baik kepada siswa sekolah maupun komunitas-komunitas yang memang rentan penyalahgunaan narkoba,” kata kapolresta Banyuwangi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy