free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gagalkan Upaya Perusakan Ekosistem Laut, Ditpolairud Polda Jatim Amankan 3 Ribu Bom Ikan

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Pipit Anggraeni

19 - Feb - 2021, 23:00

Placeholder
Rilis bom ikan

SURABAYATIMES - Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator. Setidaknya ada tiga ribu biji yang ditemukan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo.

Dua orang tersangka jual beli bahan peledak yang diringkus yakni, Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura.

Baca Juga : Ekonomi Lesu, Penerimaan Pajak DJP Jatim III Lampaui Target

Penangkapan kedua tersangka bermula saat tim Intel Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya petugas meringkus dua tersangka dan membawanya ke mako.

Modusnya, pelaku Mastur selaku pembuat dan penjual detonator merakit sendiri detonator. Setidaknya sejumlah tiga ribu biji detonator telah berhasil dirakit dan kemudian dipacking ke dalam 30 kotak, masing-masing kotak berisi 100 biji. Lantaran dipacking dalam kardus itu, sehingga terlihat seperti paket. Kemudian dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar.

"Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan. Dari situ, penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/2/2021) siang.

Setelah sampai di pelabuhan Jangkar Situbondo, tiga ribu biji detonator diserahkan kepada tersangka Ahmadi sebagai pemesan dan pembeli.

Untuk harga per biji detonator senilai Rp 7 ribu, sehingga untuk tiga ribu biji senilai Rp 21 juta dan dibayarkan via transfer.

Dari pengungkapan ini, akhirnya pihak kepolisian berhas mengamankan barang bukti berupa bahan Peledak jenis Detonator sebanyak 30 kotak @ 100 biji (3.000 biji) dan dua unit handphone.

Bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang.

Sementara itu unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive).

Baca Juga : Sempat Turun, Harga Cabai di Blitar Kembali Bikin Nangis

"Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut," ucap Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim.

Selain itu sistem kerja detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.

Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan menyebabkan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing).

Tersangka Mastur ini seorang Residivis kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015. Dan saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan.

"Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama, pada tahun 2015 lalu sudah pernah ditangkap," tambah Arnapi.

Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya bisa dijatuhi hukuman mati atau bahkan penjara seumur hidup.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Pipit Anggraeni