free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pondok Kiai yang Cabuli-Setubuhi Santrinya di Jombang Tak Berizin

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Feb - 2021, 02:11

Placeholder
Wajah pimpinan pondok pesantren yang cabuli dan setubuhi santriwatinya. (Foto: Adi Rosul / JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - Kiai S (50), seorang pimpinan pondok pesantren di Jombang tega cabuli dan setubuhi santriwatinya di asrama pondok. Rupanya, ponpes yang menjadi saksi bisu kebiadaban sang kiai ini tak mengantongi izin operasional.

Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Jombang Arif Hidayatullah. Ia mengatakan, telah melakukan investigasi ke ponpes yang berada di Kecamatan Ngoro itu kemarin.

Baca Juga : 31 Tahun Beroperasi, Industri Pengolahan Limbah B3 di Jombang Ditutup Paksa

"Kami sudah cek ke lapangan. Di data kami juga ternyata ponpes tersebut belum mengajukan izin operasional," terangnya kepada wartawan, Kamis (18/02).

Ponpes yang fokus mengajarkan hafalan Alquran itu, telah berdiri sejak 10 tahun lalu. Selama itu, kata Arif, tidak ada proses pengajuan izin operasional oleh pihak Kiai S. Karena itu, aktivitas keagamaan di ponpes tersebut tidak termonitor oleh Kantor Kemenag Jombang.

"Karena tidak mengajukan izin operasional dan belum terdaftar di kami, maka kami tidak tahu kalau ada pondok di situ. Karena itu juga, sehingga kami tidak bisa melakukan pembinaan," ujarnya.

 

Disampaikan Arif, aktivitas di ponpes tersebut kini sudah berakhir. Tidak lagi ada aktivitas keagamaan di lokasi. "Para santri sudah pulang semua, usai ada kejadian itu (pencabulan, red)," kata Arif.

 

Atas kejadian itu, Arif meminta agar ponpes di Jombang yang belum melakukan proses izin operasional segera mengurusnya. Ia mengaku, masih banyak ponpes di Jombang yang belum melakukan izin ke Kantor Kemenag Jombang.

 

"Harapan kami yang belum, segera. Sehingga kami bisa melakukan pembinaan. Kalau memang berniat mendirikan pondok agar segera mendaftar," tegasnya.

 

Baca Juga : Ratusan Warga Masih Mengungsi Meski Banjir di Jombang Berangsur Surut

Kasus santri dicabuli dan disetubuhi ini mencuat setelah polisi berhasil mengamankan pimpinan ponpes di Kecamatan Ngoro, Kiai S (50). Ia diringkus Satreskrim Polres Jombang karena telah mencabuli dan menyetubuhi 6 santriwatinya. Aksi bejat tersangka dilakukan saat tengah malam di asrama putri ponpesnya sejak 2019-2020.

 

Saat ini, Satreskrim Polres Jombang terus mendalami skandal kiai cabul itu. Dari keterangan 6 korban, polisi telah mendapatkan informasi 15 korban lainnya.

 

Akibat perbuatannya, Kiai S disangka dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka adalah pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," ungkap Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho.(*)

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni