free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Indikator Penarikan CSR Belum Ada, DPRD Kota Mojokerto Cari Regulasi Sampai ke Trenggalek

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Feb - 2021, 04:08

Placeholder
Sekretaris DPRD Trenggalek terima kunker dari Komisi II DPRD Kota Mojokerto

TRENGGALEKTIMES - Tingkatkan pembangunan non APBD, Komisi II DPRD Kota Mojokerto datangi DPRD Trenggalek tukar pendapat tentang regulasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap pemenang tender lokal.

Jadi regulasi ini ditujukan kepada kontraktor ataupun penyedia jasa lainnya yang menangkan tender pada suatu jabupaten atau kota tersebut.

Baca Juga : Korban Koperasi Madu Lanceng Lapor ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp 91 Miliar

Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom usai rapat menjelaskan bahwa, akomodasi SCR di Trenggalek masih minim. Hal tersebut diakibatkan karena kelas kontraktor di Trenggalek sendiri masih terbilang kecil.

"Adapun pemenang tender dengan nilai besar di Trenggalek kebanyakan kontraktor dari luar kota. Dan dirasa tidak mungkin jika harus mematok nilai CSR tertentu dari pemenang tender asal luar kota," terang Muhtarom, Selasa (16/2/2021).

Muhtarom menjelaskan, pemenang tender dari luar kota membutuhkan anggaran transportasi yang cukup besar untuk proses kegiatan di Trenggalek. Sehingga profit yang dimiliki pemenang tender tidak terlalu banyak.

"Regulasi akomodasi dan pengelolaan CSR dari pemenang tender memang sudah ada dan dikelola oleh Pemda, namun jumlahnya tidak begitu banyak," imbuhnya.

Menurut Muhtarom, untuk sementara ini perbankan yang sudah menjalin kerjasama rutin untuk menyalurkan CSR nya ke Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

"Yang paling banyak sementara masih Bank Jatim, kemudian disusul oleh BNI dan BRI. Sektor yang menerima CSR ada di Bappeda, karena regulasi pengaturannya di Pemda semua," terangnya.

Pihaknya juga menerangkan tidak ada aturan khusus dalam mengatur besaran CSR. Pasalnya sesuai peraturan CSR dikeluarkan sesuai dengan kemampuan finansial suatu badan tersebut.

"Untuk besaran tidak diatur secara jelas, disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Biasanya jika ada kegiatan non APBD akan diambilkan CSR dari sana," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Rifki Pancasilawan selaku ketua rombongan Komisi II DPRD Kota Mojokerto. Menurutnya rombongan datang ke Trenggalek ingin mencari referensi tentang kebijakan dana CSR.

"Jadi referensi untuk akomodasi CSR dari kontraktor pemenang tender, yang ada di Kabupaten," ucapnya.

Baca Juga : Menang di MK, PDI Perjuangan Surabaya Berharap Eri dan Armuji Segera Dilantik

Ditambahkan Rifki, Kota Mojokerto saat ini tengah melakukan inisiasi untuk badan usaha atau kontraktor pemenang tender untuk di pungut dana CSR dalam rangka ikut andil pembangunan kota Mojokerto.

Menurutnya hingga saat ini masih dalam pengumpulan data referensi. Jika nanti ada daerah yang sudah melakukan itu akan dicoba di tarik dan diterapkan di Kota Mojokerto.

"Tujuan dan sasarannya untuk pengembangan kawasan maupun pembangunan yang belum bisa di biayai oleh APBD," ungkap Rifki.

Masih menurut Rifki, sebenarnya regulasi tersebut sudah ada, yakni terdapat pada PP Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Namun jika di telaah, dalam peraturan tersebut belum ada aturan khusus mengenai besaran penarikan dana CSR dari badan usaha. Sehingga regulasi itu harus di rencanakan.

"Entah itu penarikan berdasar dari profit yang didapat perusahaan, yang penting harus ada regulasinya," pungkas Rifki.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni