BLITARTIMES-Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini nampaknya berlaku untuk BR, oknum guru olahraga di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Tak hanya hukuman pidana, BR juga terancam dipecat dari PNS karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap siswinya sendiri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Mashudi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus PNS yang terjerat kasus hukum tersebut. Terkait dengan sanksi yang akan diberikan pihaknya menunggu putusan hukum dari pengadilan.
Baca Juga : Dinas Pendidikan Banyuwangi: Jadikan Pembelajaran Tatap Muka Sarana Edukasi Covid-19
“Sanksi apa yang akan diberikan, kita menunggu proses hukum berkekuatan tetap atau inkrah. Nanti kalau sudah ada putusan pengadilan baru kemudian tim penegakan disiplin, termasuk Inspektorat yang akan mempelajari dan memberikan sanksi sesuai aturan,” ungkap Mashudi, Selasa (16/2/2021).
Dikatakannya, setelah menjalani penahanan saat ini BR sudah tidak menerima gaji penuh. Ia hanya menerima 50 persen saja dari total gaji karena telah berstatus tersangka.
“Berbeda dengan sanksi yang harus menunggu putusan pengadilan, untuk pemotongan gaji kita tidak perlu menunggu putusan pengadilan. Gaji langsung dipotong begitu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Mashudi, Selasa (16/2/2021).
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar membekuk buronan pelaku pencabulan gadis di bawah umur. Pelaku berinisial (BR) oknum guru SMP di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, BR sempat kabur setelah menyetubuhi muridnya. Setelah diamankan, BR langsung ditahan dan menjalani serangkaian pemeriksaan. Penangkapan tersangka didukung dengan sejumlah barang bukti.
Baca Juga : Pelantikan Wali Kota Blitar Ditunda, Khofifah Tunjuk Sekda Jadi Plh
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Dony Kristian Bara'langi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka menyetubuhi korban sebanyak 10 kali. Salah satu perbuatan cabul dilakukan tersangka saat sekolah sedang melaksanakan study tour ke Bali.
“Tersangka mengakui perbuatan dilakukan di sepuluh TKP. Sepuluh TKP itu ada yang di hotel wilayah Kota Blitar. Dan ada yang dilakukan di Bali saat study tour. Saat di Bali itu keduanya ikut dalam kegiatan tersebut dan kemudian terjadilah aksi persetubuhan," terang Dony, Kamis (4/2/2021).