LUMAJANGTIMES - MR (25) warga desa Jamintoro Kecamatan SumberbAru Jember, pada hari ini, Senin (15/2), harus kembali berurusan dengan polisi, sesaat setelah keluar dari Lapas Lumajang.
Informasi dari Polres Lumajang menyebutkan, MR, pada hari ini baru saja menghirup udara bebas, namun begitu kelur dari pintu lapas Lumajang, MR kembali ditangkap polisi, karena MR diidnetifikasi sebagai pelaku pencurian motor di sejumlah masjid di Lumajang.
Baca Juga : Kesetrum, Pensiunan PLN Meninggal di Atas Plafon
Dalam melakukan aksinya, MR selalu mengincar sepeda motor yang sedang diparkir di halaman masjid, ketika pemiliknya sedang menjalankan sholat berjamaah.
Dalam melakukan aksinya, MR ditemani oleh rekannya A (19) Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru Jember yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Jember.
Kasubag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta SH kepada awak media mengatakan, terakhir pelaku melakukan pencurian di Masjid Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Lumajang, sekitar pukul 19.00, pada tanggal 4 Desember tahun 2018 lalu, ketika pemiliknya sedang sholat berjamaah.
"Dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lumajang diketahui bahwa yang bersangkutan telah mencuri motor di 7 tempat lainnya. Sebagin besar dilakukan ketika korbannya sedang melakukan sholat berjamaah," kata Ipda Andreas Shinta.
Baca Juga : Pimpinan Ponpes Jombang Cabuli dan Setubuhi Santriwatinya, Ini Modusnya
Ipda Andreas Shinta juga menjelaskan, dalam penyidikan sementara MR mengaku sudah melakukan aksi pencurian yang sama di 7 tempat yang sebagian besar adalah masjid.
Tujun tempat ini masing-masing, Masjid di Kalibotor Lor Kecamatan Jatiroto, Masjid di Perumnas Jatiroto, Masjid Curah Wedi Jatiroto, Masjid di Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung, di Koperasi Mawar Rowokangkung, Masjid Mujahidin Rowokangkung, dan di Pasar Kunir Lumajang.